P1 PPPK Guru 2023 Memiliki Kesempatan Spesial Cek, Apa Saja Persyaratan Singkat untuk Pelamar

- 20 September 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 /kaltimprov.go.id

Sementara itu, selain calon kategori 1, pada kesempatan ini juga harus mengikuti serangkaian langkah yang ditetapkan Aparatur Sipil Negara.

Melansir dari Beritasoloraya.pikiranrakyat,com,Rabu 20 September 2023, Berikut ini adalah susunan tiga calon prioritas tersisa yang telah diidentifikasi oleh BKN sendiri pada proses seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam proses seleksi pembelian pegawai negeri dengan kontrak Mengajar khusus guru, yaitu:

1. Kandidat Preferensi 2 dan 3 atau P2 dan P3 tidak dapat melepaskan statusnya jika tidak ada kursus pelatihan yang tersedia pada TA 2023.

2. Kandidat Prioritas 4 atau P4 dapat melamar saat masih mengikuti pelatihan P4 untuk merekrut pegawai negeri tahun anggaran 2023.

3. P3 dan P4 bisa naik ke jenjang P2 jika masuk dalam daftar pegawai honorer kategori 2.

Terkait keistimewaan P1, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani pada 14 Maret 2023 mengatakan tak kalah pentingnya.

dari 3.043 calon tetap menjadi prioritas pertama dalam seleksi guru ASN PPPK tahun 2023 dan tidak perlu dilakukan tes.

Nunuk Suryani berpendapat ada 4 poin penting yang perlu dipahami oleh calon prioritas 1

1. Pencabutan tersebut terjadi sebagai bagian dari proses protes pada proses seleksi Pasar Guru ASN PPPK Tahun Anggaran 2022.

2. Semua pelamar yang tertantang dan dibatalkan akan selalu berstatus Prioritas 1 atau P1. Dalam hal ini, Pemerintah akan terus memberikan prioritas kepada calon-calon tersebut untuk menjadi ASN PPPK.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x