RUU ASN Menghilangkan Perbedaan antara PNS dan PPPK, PPPK Dapat Pensiun Serta Jaminan Hari Tua

- 7 Oktober 2023, 13:36 WIB
RUU ASN Menghilangkan  Perbedaan antara PNS dan PPPK, PPPK Dapat Pensiun Serta Jaminan Hari Tua
RUU ASN Menghilangkan Perbedaan antara PNS dan PPPK, PPPK Dapat Pensiun Serta Jaminan Hari Tua /bkngoidofficial

OKE FLORES.COM - RUU ASN disahkan DPR bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pekerja honorer agar terhindar dari PHK massal.

Bahkan, RUU ASN juga mengatur tentang penyelenggaraan ASN yang akan menghilangkan perbedaan antara PNS dan PPPK, sehingga PPPK juga akan mengatur pemungutan pensiun dan jaminan hari tua.

RUU ASN rupanya tidak hanya memberi manfaat dan fokus pada manajemen pegawai honorer, tapi juga memberikan persamaan hak dan manfaat bagi PPPK.

Baca Juga: Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non-PNS, dan Tenaga Kontrak Bakal Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Nah, kabar disetujuinya RUU ASN yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh seluruh honorer dan calon pegawai PPPK, kabar tersebut kini telah resmi diumumkan.

Para tenaga honorer pun sudah aman tanpa ancaman di-PHK dengan adanya UU ASN yang baru, sebagaimana pemerintah menjelaskan tidak boleh ada pemberhentian pada tenaga non-ASN.

Sementara itu, Dewi Sendhikasari selaku Analis Legislatif di Sekjen DPR RI juga ikut menjelaskan perihal isi yang dicantumkan dalam RUU ASN.

“Untuk Undang-Undang ini, diharapkan ada transformasi rekrutmen yang nanti akan diberikan ruang bagi pemerintah agar bisa melakukan rekrutmen sehingga tidak secara nasional lagi, tapi diberikan ruang untuk instansi pemerintah jika butuh SDM Aparatur,” sahutnya dilansir Beritasoloraya.com Sabtu 7 Oktober 2023. 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: BeritaSoloRaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah