Pemerintah Indonesia Mengesahkan UU ASN No 20 Tahun 2023 Batasi Masa Kerja PPPK di Indonesia

- 2 Februari 2024, 11:35 WIB
Foto: Pemerintah Indonesia Mengesahkan UU ASN No 20 Tahun 2023 Batasi Masa Kerja PPPK di Indonesia
Foto: Pemerintah Indonesia Mengesahkan UU ASN No 20 Tahun 2023 Batasi Masa Kerja PPPK di Indonesia /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur berbagai aspek terkait dengan pegawai pemerintah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu poin penting yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah batasan masa kerja bagi PPPK di Indonesia.

Masa kerja merupakan hal yang penting dalam suatu kebijakan ketenagakerjaan karena berkaitan erat dengan produktivitas, stabilitas karir, dan hak-hak pekerja. Dalam konteks PPPK di Indonesia, batasan masa kerja menjadi perhatian utama karena berdampak pada stabilitas tenaga kerja di sektor publik.

Salah satu ketentuan yang mencuat dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah batasan masa kerja bagi PPPK. Dalam undang-undang ini, diatur bahwa masa kerja PPPK hanya berlaku hingga mencapai usia tertentu, yang belum secara spesifik dijabarkan dalam dokumen undang-undang tersebut.

Baca Juga: Menyadari Urgensi Penyelesaian PPG, DPR Indonesia Menyoroti Isu PPL Dipersingkat

Di Indonesia, bapak ibu PPPK tidak memiliki jaminan pensiun dan hari tua, tetapi hanya pegawai negeri sipil.

Karena UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK sekarang juga berhak menerima jaminan pensiun dan hari tua negara.

Bunyi UU ASN No. 20 Tahun 2023, batas usia pensiun atau masa kerja PPPK di Indonesia adalah sebagai berikut:

A. Bagian Manajemen

PPPPK, terutama Pejabat Administrator dan Pengawas, memiliki batas masa kerja 58 tahun.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x