Perpres Terbaru No 11 Tahun 2024, Pegawai Kontrak PPPK Wajib Terima Gaji dengan Masa Kerja 10 Tahun

- 3 Februari 2024, 11:09 WIB
Foto: Perpres Terbaru No 11 Tahun 2024, Pegawai Kontrak PPPK Wajib Terima Gaji dengan Masa Kerja 10 Tahun
Foto: Perpres Terbaru No 11 Tahun 2024, Pegawai Kontrak PPPK Wajib Terima Gaji dengan Masa Kerja 10 Tahun /Malut Raya/

OKE FLORES.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk kepegawaian di Indonesia yang mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, kini PPPK dengan masa kerja 10 tahun diwajibkan menerima gaji yang mencapai angka yang signifikan, mencerminkan penghargaan terhadap pengabdian dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah.

Perpres No. 11 Tahun 2024 akhirnya diumumkan secara resmi setelah keputusan akhir mengenai kenaikan gaji PPPK sebesar 8%.

Baca Juga: Para Pencari Kerja Perhatikan Jadwal CPNS 2024, Vina Muliana: Tidak Tergoda Situs Web tidak Resmi 

Setelah perubahan yang dilakukan dalam lembaran Perpres terbaru, gaji yang diterima PPPK sangat luar biasa.

Berikut rincian detail gaji PPPK dengan masa kerja 10 tahun berikut

Golongan I masa kerja 10 tahun sebesar Rp2.263.200

Golongan II masa kerja 10 tahun sebesar Rp2.263.200

Golongan III masa kerja 10 tahun sebesar Rp2.263.200

Golongan IV masa kerja 10 tahun sebesar Rp2.263.200

Golongan V masa kerja 10 tahun sebesar Rp2.888.000

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah