Puji Tuhan! PP No 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pensiunan PNS Telah Terbit, Berikut Besaran dan Tunjangannya

- 2 Februari 2024, 21:30 WIB
Foto: Puji Tuhan! PP No 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pensiunan PNS Telah Terbit, Berikut Besaran dan Tunjangannya
Foto: Puji Tuhan! PP No 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pensiunan PNS Telah Terbit, Berikut Besaran dan Tunjangannya /Ranthi Apriliah/

OKE FLORES.COM - Pada tanggal 15 Januari 2024, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menjadi sorotan utama dalam dunia administrasi publik dan menjadi berita baik bagi ribuan PNS yang telah memasuki masa pensiun.

Peraturan ini disambut dengan antusiasme tinggi karena memberikan kejelasan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para pensiunan PNS.

Kenaikan gaji pensiunan PNS akan dicairkan secara rapel dan terpisah dari gaji pokok pensiunan PNS pada Februari 2024.

Baca Juga: Pahami 8 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK pada Bulan Maret 2024 Mendatang

“Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 kenaikan gaji pensiun sebesar 12% per 1 Januari 2024 bagi pensiun PNS, janda/duda, dan yatim/piatu. Bagi PNS aktif terdapat kenaikan gaji pokok sebesar 8% dan akan dibayarkan secara rapel dengan estimasi bulan Februari 2024,” tulis PT Taspen.

Meskipun kenaikan gaji ini tidak langsung berlaku, para pensiunan PNS harus bersyukur karena kenaikan gaji ini otomatis membawa kenaikan tiga tunjangan.

Tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan adalah tiga tunjangan tersebut.

  • Maksimal dua anak akan menerima tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji.
  • Namun, tunjangan pangan akan diberikan dalam bentuk uang sebesar sepuluh kilogram beras.
  • Tunjangan suami/istri sebesar sepuluh persen dari gaji pokok PNS akan diberikan.

Gaji Pokok PNS Setelah Naik 12 Persen

Ini adalah detail yang akan diberikan kepada pensiunan PNS setelah kenaikan gaji 12 persen.

Golongan I

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah