BATAL CAIR! PNS Golongan I II III dan IV di Seluruh Indonesi Batal Terima Rapel Kenaikkan Gaji di Bulan Maret

- 3 Februari 2024, 11:27 WIB
Foto: BATAL CAIR! PNS Golongan I II III dan IV di Seluruh Indonesi Batal Terima Rapel Kenaikkan Gaji di Bulan Maret
Foto: BATAL CAIR! PNS Golongan I II III dan IV di Seluruh Indonesi Batal Terima Rapel Kenaikkan Gaji di Bulan Maret /Istimewa/

OKE FLORES.COM - Pada awal bulan Maret 2024, PNS golongan I, II, III, dan IV di seluruh Indonesia mendapati kabar yang mengejutkan dan mengecewakan. Rencana rapel kenaikkan gaji yang dijanjikan pada tahun sebelumnya harus dibatalkan dengan berbagai pertimbangan yang mendasar. Keputusan ini tentu mengecewakan bagi para PNS yang telah menanti-nanti peningkatan penghasilan mereka.

Rencana kenaikkan gaji yang telah diumumkan sebelumnya memang menjadi angin segar bagi PNS golongan I, II, III, dan IV. Banyak dari mereka yang sudah merencanakan pengeluaran dan investasi ke depannya dengan asumsi pendapatan yang lebih tinggi. Namun, kebijakan yang baru saja diumumkan membatalkan rapel kenaikkan gaji ini menyebabkan kekecewaan yang mendalam.

Namun, sebelum PNS memiliki hak untuk menerima kenaikkan gaji kembali di bulan berikutnya, ada proses khusus yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Perpres Terbaru No 11 Tahun 2024, Pegawai Kontrak PPPK Wajib Terima Gaji dengan Masa Kerja 10 Tahun

Jika satuan kerja mengajukan kenaikan gaji tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), PNS akan menerimanya kembali pada bulan Maret 2024.

"Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan februari ke Kantor KPPN mulai tanggal 1 Februari 2024," Dikutip Laman Kemenkeu, Sabtu 03 Februari 2024.

Jika satuan kerja mengikuti prosedur di atas, maka dapat dipastikan bahwa PNS akan menerima kenaikkan gaji yang sama sekali lagi di awal bulan Maret 2024.

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok terbaru akan dinaikkan 8%.

Sebaliknya, jika satuan kerja tidak mengajukan KPPN, maka rapel kenaikkan gaji akan ditolak di bulan Maret 2024.

Berikut ini adalah jumlah rapel kenaikkan gaji yang berhak diterima PNS:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x