Ingin Lolos Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Segera Lakukan Hal Ini

- 6 Februari 2024, 14:55 WIB
Ingin Lolos Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Segera Lakukan Hal Ini
Ingin Lolos Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Segera Lakukan Hal Ini /Instagram @kemenpanrb/

OKE FLORES.COM - Komisi II DPR RI dan pemerintah berkolaborasi untuk mengupayakan proses pengangkatan honorer menjadi ASN.

Untuk Peraturan Pemerintah (PP) UU ASN yang tengah dikerjakan dan diagendakan akan selesai pada April 2024.

Selain itu, pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer akan menjadi prioritas utama dalam perekrutan ASN pada tahun 2024, sehingga tidak ada PHK atau pengurangan pendapatan yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: DIBUKA FEBRUARI! Inilah Persyaratan dan Dokumen yang Disiapkan dalam Mendaftar KIP Kuliah 2024

Pemerintah juga berkomitmen untuk mengawal proses verifikasi honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebab upaya ini menentukan nasib honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.

Jika honorer ingin mengetahui status mereka, mereka dapat mengecek nama mereka di database BKN dengan cara berikut:

1. Buka website resmi BKN : www.bkn.go.id.

2. Klik pada opsi "Cek Nama Honorer" pada halaman utama situs BKN.

3. Lalu klik opsi tersebut untuk mengakses formulir pengecekan status honorer.

4. Silahkan Isi formulir data diri dengan lengkap dan akurat.

5. Tekan "Cari" atau "Proses" untuk memulai pencarian.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan honorer melihat status mereka dan memastikan apakah mereka memenuhi syarat untuk menjadi ASN PPPK 2024.

Usai BKN menyelesaikan verifikasi dan validasi data tenaga honorer, tahap selanjutnya adalah audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK harus lolos tahap verifikasi dan validasi data (Verval) jika tidak lolos maka namanya akan dihapus secara otomatis dari database BKN.

Dibawah ini cara mudah untuk melakukan verval sesuai ketentuan Kemendikbud Ristek yakni sebagai berikut :

1. Kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Kemudian login dengan username dan password yang telah terverifikasi oleh operator Dapodik.

3. Lalu login untuk mengakses halaman pribadi yang berisi data diri.

4. Cari opsi 'Verval Ijazah'

5. Lalu cari keterangan sebagai berikut.

- Ijazah akan dianggap benar jika terdaftar pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

- Apabila ijazah belum terdaftar di PDDIKTI, maka ijazah belum bisa digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

- Apabila data hasil validasi dinilai salah, maka secara otomatis sistem akan membatalkan hasil validasi tersebut.

6. Scroll ke bawah pada 'klik tombol ini untuk verval'.

7. Lalu klik tombol tersebut untuk memulai proses verval ijazah.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah