OKE FLORES.COM - Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah penerima bantuan PIP.
Karena bantuan PIP ini merupakan bantuan biaya pendidikan bagi siswa sekolah dasar, sekolah menengah, dan sekolah menengah sederajat, dan digunakan untuk keperluan sekolah.
Tujuan program Pintar Indonesia, juga dikenal sebagai PIP, adalah untuk memberikan kesempatan bagi anak usia sekolah yang putus sekolah untuk kembali bersekolah hingga mereka selesai sekolah menegah atas.
Namun, perlu diingat bahwa tidak hanya siswa pemegang KIP yang berhak menerima PIP 2024, tetapi juga siswa yang memenuhi kriteria berikut:
1. Siswa atau siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti
2. Siswa atau siswa yang berasal dari keluarga yang miskin atau rentan yang miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti
- Anak-anak yang berasal dari keluarga yang berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
- Anak-anak yang berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak-anak yang berstatus yatimpiatu, yatim, atau piatu yang meninggalkan sekolah, panti sosial, atau rumah asuhan