"PIP adalah bantuan sosial berupa dana personal untuk siswa miskin agar tidak putus sekolah, karena itu kami kembali memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik calon penerima PIP untuk melaksanakan aktivasi rekening, “ ucap Abdul Kahar selaku Kepala Puslapdik.
Penerima bantuan PIP yang tidak melakukan aktivasi hingga tanggal 29 Februari akan dianggap hangus dan tidak akan dapat menerima dana PIP.
Dana akan dikembalikan ke kas negara, sehingga penerima bantuan yang namanya tercantum dalam aplikasi SiPintar di situs pip.kemdikbud.go.id dapat segera mengaktifkan rekening mereka.
Untuk aktivasi rekening, siswa di jenjang SD, SMP, SDLB, dan SMPLB dapat melakukannya di BRI.
Paket C diaktifkan di Bank Negara Indonesia atau BNI untuk jenjang SMA, SMK, dan SMALB.
Aktivasi dilakukan di Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk provinsi Aceh semua jenjang. ***