Tahun 2024 Ada Perubahan Baru Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Gaji

- 23 Februari 2024, 07:00 WIB
Foto: Tahun 2024 Ada Perubahan Baru Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Gaji
Foto: Tahun 2024 Ada Perubahan Baru Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Gaji /Foto/Epih/KC/

 

OKE FLORES.COM - BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penyelenggara jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja di Indonesia.

Program ini mencakup berbagai jenis perlindungan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satu aspek penting dalam program ini adalah pembayaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta sesuai dengan besaran gaji yang diterima.

Baca Juga: PAN-RB: Aturan Terbaru Mengatur Tentang Pemberian JKK dan JKM bagi PNS dan PPPK, PT Taspen Penyedia Utama

Di tahun 2024, terdapat perubahan terbaru dalam cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan gaji.

Mengutip Berbagai Sumber, Kamis 22 Februari 2024, berikut adalah panduan lengkapnya:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

JKK merupakan jaminan yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang dialami oleh pekerja selama bekerja atau dalam perjalanan ke tempat kerja dan pulang dari tempat kerja.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x