Mengenali Sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

- 22 Februari 2024, 07:00 WIB
Foto: Mengenali Sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Foto: Mengenali Sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan /Foto: setkab.go.id/

 

OKE FLORES.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka diharapkan menjadi teladan dalam menjaga disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Namun, jika seorang PNS melanggar ketentuan tersebut, berbagai sanksi dapat diterapkan.

Baca Juga: Persyaratan Berkas Pencairan TPG Guru dan Pengawas PAI, Agar Pencairan Dilakukan dengan Cepet

Mengutip Berbagai Sumber, Kamis 22 Februari 2024, berikut adalah tiga macam sanksi yang biasanya diberlakukan bagi PNS yang tidak taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan:

1. Sanksi Disiplin

Sanksi disiplin adalah bentuk sanksi yang diberikan kepada PNS yang melanggar kewajiban atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, atau ketentuan lainnya yang berlaku.

Sanksi ini biasanya berupa peringatan tertulis, teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, atau penurunan pangkat.

Sanksi disiplin bertujuan untuk memberikan efek jera kepada PNS agar tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang dan sekaligus memberikan pembinaan agar dapat kembali patuh terhadap aturan yang berlaku.

2. Sanksi Administratif

Sanksi administratif diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran tertentu yang bersifat administratif, seperti penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, absen tanpa keterangan, atau penyalahgunaan wewenang.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah