Persyaratan Berkas Pencairan TPG Guru dan Pengawas PAI, Agar Pencairan Dilakukan dengan Cepet

- 12 Februari 2024, 08:00 WIB
Foto: Persyaratan Berkas Pencairan TPG Guru dan Pengawas PAI, Agar Pencairan Dilakukan dengan Cepet
Foto: Persyaratan Berkas Pencairan TPG Guru dan Pengawas PAI, Agar Pencairan Dilakukan dengan Cepet /*/mantrasukabumi.com

OKE FLORES.COM - Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pendidik yang telah berdedikasi dalam memberikan pendidikan yang berkualitas.

Bagi para guru dan pengawas PAI, pencairan tunjangan ini tentu menjadi hal yang dinantikan karena dapat menjadi salah satu penunjang kehidupan mereka.

Namun, pencairan tunjangan ini membutuhkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar proses pencairan dapat berjalan lancar.

Baca Juga: WOW! 6 PTN Berikut, Kuota KIP Kuliah yang Disediakan Paling Terbanyak

Mengutip Berbagai Sumber, Senin 12 Februari 2024, berikut adalah penjelasan mengenai persyaratan berkas pencairan TPG guru dan pengawas PAI agar pencairan dapat dilakukan dengan cepat.

Persyaratan Berkas Pencairan TPG Guru:

  1. Surat Permohonan Pencairan TPG: Guru harus menyerahkan surat permohonan pencairan TPG ke Kepala Sekolah atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sekolah masing-masing. Surat permohonan ini berisi permintaan pencairan TPG serta data diri guru yang bersangkutan.

  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Guru harus melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku sebagai bukti identitas diri.

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK juga perlu dilampirkan sebagai salah satu syarat administratif.

  4. Fotokopi NPWP: Guru harus menyertakan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu persyaratan administratif.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x