Persyaratan Berkas Pencairan TPG Guru dan Pengawas PAI, Agar Pencairan Dilakukan dengan Cepet

- 12 Februari 2024, 08:00 WIB
Foto: Persyaratan Berkas Pencairan TPG Guru dan Pengawas PAI, Agar Pencairan Dilakukan dengan Cepet
Foto: Persyaratan Berkas Pencairan TPG Guru dan Pengawas PAI, Agar Pencairan Dilakukan dengan Cepet /*/mantrasukabumi.com
  • Surat Keterangan Tidak Penerima Gaji dari Instansi Lain: Guru yang menerima TPG tidak boleh menerima gaji dari instansi lain, maka diperlukan surat keterangan yang menyatakan bahwa guru tersebut tidak menerima gaji dari instansi lain.

  • Surat Keterangan Aktif Mengajar: Guru harus menyertakan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa guru tersebut aktif mengajar di sekolah tersebut.

  • Bukti Lulus Sertifikasi Guru: Bagi guru yang belum menyerahkan bukti lulus sertifikasi guru, hal ini perlu dilakukan agar dapat memenuhi syarat pencairan TPG.

  • Rekening Bank Aktif atas Nama Guru: Guru harus memiliki rekening bank atas namanya sendiri dan rekening tersebut harus aktif untuk memudahkan pencairan tunjangan.

  • Baca Juga: Tidak Semua Orang Tahu, Kunjungi prakerja.go.id Bisa Dapat Rp 5 Juta Tanpa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63

    Persyaratan Berkas Pencairan Tunjangan Pengawas PAI:

    1. Surat Permohonan Pencairan Tunjangan: Pengawas PAI harus menyerahkan surat permohonan pencairan tunjangan kepada Kepala Sekolah atau PPK di sekolah tempat bekerja.

    2. Fotokopi KTP dan KK: Persyaratan administratif berupa fotokopi KTP dan KK juga diperlukan untuk pengawas PAI.

    3. Fotokopi NPWP: Pengawas PAI juga harus menyertakan fotokopi NPWP sebagai salah satu syarat administratif.

    4. Surat Keterangan Tidak Menerima Gaji dari Instansi Lain: Sama seperti guru, pengawas PAI juga harus menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka tidak menerima gaji dari instansi lain.

    5. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan: Pengawas PAI harus menyertakan salinan SK pengangkatannya sebagai pengawas PAI.

    Halaman:

    Editor: Adrianus T. Jaya


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah