Surat Keterangan Tidak Penerima Gaji dari Instansi Lain: Guru yang menerima TPG tidak boleh menerima gaji dari instansi lain, maka diperlukan surat keterangan yang menyatakan bahwa guru tersebut tidak menerima gaji dari instansi lain.
Surat Keterangan Aktif Mengajar: Guru harus menyertakan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa guru tersebut aktif mengajar di sekolah tersebut.
Bukti Lulus Sertifikasi Guru: Bagi guru yang belum menyerahkan bukti lulus sertifikasi guru, hal ini perlu dilakukan agar dapat memenuhi syarat pencairan TPG.
Rekening Bank Aktif atas Nama Guru: Guru harus memiliki rekening bank atas namanya sendiri dan rekening tersebut harus aktif untuk memudahkan pencairan tunjangan.
Persyaratan Berkas Pencairan Tunjangan Pengawas PAI:
-
Surat Permohonan Pencairan Tunjangan: Pengawas PAI harus menyerahkan surat permohonan pencairan tunjangan kepada Kepala Sekolah atau PPK di sekolah tempat bekerja.
-
Fotokopi KTP dan KK: Persyaratan administratif berupa fotokopi KTP dan KK juga diperlukan untuk pengawas PAI.
-
Fotokopi NPWP: Pengawas PAI juga harus menyertakan fotokopi NPWP sebagai salah satu syarat administratif.
-
Surat Keterangan Tidak Menerima Gaji dari Instansi Lain: Sama seperti guru, pengawas PAI juga harus menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka tidak menerima gaji dari instansi lain.
-
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan: Pengawas PAI harus menyertakan salinan SK pengangkatannya sebagai pengawas PAI.