PAN-RB: Aturan Terbaru Mengatur Tentang Pemberian JKK dan JKM bagi PNS dan PPPK, PT Taspen Penyedia Utama

- 22 Februari 2024, 11:41 WIB
Foto: PAN-RB: Aturan Terbaru Mengatur Tentang Pemberian JKK dan JKM bagi PNS dan PPPK, PT Taspen Penyedia Utama
Foto: PAN-RB: Aturan Terbaru Mengatur Tentang Pemberian JKK dan JKM bagi PNS dan PPPK, PT Taspen Penyedia Utama /Dok./

 

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang memberikan kemudahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui PT Taspen (Persero).

Keputusan ini diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para tenaga kerja sektor publik, serta memperkuat jaringan keselamatan sosial di negara ini.

Pada tanggal 15 Februari 2024, Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengumumkan peraturan terbaru yang mengatur tentang pemberian JKK dan JKM bagi PNS dan PPPK.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Resmi Dibuka, Buruan Cek Cara Daftarnya Disini

Sesuai dengan peraturan tersebut, PT Taspen akan menjadi penyedia utama untuk JKK dan JKM bagi PNS dan PPPK.

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi PNS dan PPPK, serta untuk memperjelas mekanisme pemberian jaminan terhadap tenaga kerja sektor publik.

Sebelumnya, proses pengajuan dan pemberian jaminan sering kali kompleks dan memakan waktu, menyebabkan beberapa tenaga kerja tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.

Manfaat Kebijakan Baru

1. Kemudahan Akses:

Dengan memilih PT Taspen sebagai penyedia JKK dan JKM, PNS dan PPPK dapat mengakses perlindungan tersebut dengan lebih mudah dan efisien.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah