WASPADA! Siswa SD Hingga dan SMA Penerima PIP Kemdikbud Tidak Dapat KIP, Dana PIP Akan Berhenti Cair

- 5 Maret 2024, 12:13 WIB
Bantuan PIP Disalurkan Menyeluruh Kepada Semua Siswa, Berikut Jadwal Resmi dan Besaran Dana yang Diterima.
Bantuan PIP Disalurkan Menyeluruh Kepada Semua Siswa, Berikut Jadwal Resmi dan Besaran Dana yang Diterima. /

OKE FLORES.COM - Pendidikan adalah hak dasar setiap individu, namun tidak semua anak memiliki kesempatan yang sama dalam mengaksesnya.

Terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang memadai, kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak seringkali menjadi sebuah tantangan besar. Untungnya, pemerintah telah menyadari akan pentingnya pemerataan akses pendidikan, terutama bagi siswa-siswi yang rentan miskin.

Salah satu langkah konkret yang diambil oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) adalah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Ada Saldo Masuk ke Rekening KPM Rp500 Ribu, Bantuan Apakah Itu? Simak Ulasan Berikut...

Sayangnya, fakta di lapangan ternyata tidak semua siswa penerima bantuan pendidikan tersebut yang memiliki KIP.

Hal ini tentunya membuat bantuan pendidikan PIP Kemdikbud terancam berhenti cair pada tahun berikutnya.

Lantas, apakah yang menyebabkan siswa tidak memiliki KIP sehingga bisa membuat siswa terancam dana PIP Kemdikbud bisa berhenti? Simak informasi selengkapnya.

Dilansir dari akun Instagram @akunpip, terdapat sejumlah syarat siswa menerima PIP Kemdikbud 2024, diantaranya adalah:

- Siswa pemegang KIP sebagai prioritas utama

- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yakni:

  1. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  3. Siswa dengan status yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Siswa terkena dampak bencana alam
  5. Siswa tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  6. Siswa dengan kelainan fisik atau korban musibah,
  7. Siswa dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja,
  8. Siswa berada di daerah konflik,
  9. Siswa berasal dari keluarga terpidana,
  10. Siswa berada di Lembaga Pemasyarakatan,
  11. Siswa punya lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  12. Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

CARA CEK SISWA TERIMA KIP

  • Akses link pip.kemdikbud.go.id
  • Masukkan NISN dan NIK
  • Ketik angka yang tertera di sana, jumlahkan hasilnya dan tulis pada kotak yang disediakan
  • Pilih ‘Cek Penerima PIP’
  • Sistem akan menampilkan kotak yang berisi ‘Pemberian’ dan di sampingnya ‘KIP Digital’.
  • Sangat penting untuk diperhatikan bahwa siswa yang menerima PIP dari Kemdikbud hanya akan menerima PIP, tetapi tidak akan memiliki KIP jika tidak ada kotak "KIP Digital".

Ini karena kartu tersebut hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di DTKS dan Kemdikbud akan melakukan verifikasi dan validasi secara berkala.

Siswa harus memperhatikan kapan mereka menerima bantuan.

Ada kemungkinan bahwa nama siswa tidak dimasukkan lagi di DTKS karena PIP tidak diperpanjang ke siswa.

Ini adalah informasi tentang alasan mengapa siswa penerima PIP Kemdikbud tidak menerima KIP, yang berarti dana bantuan pendidikan akan dihentikan.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah