KABAR GEMBIRA! Jelang Bulan Suci Ramadhan 2024: Kenaikan Gaji 8 Persen dan Bonus Rapelan Khusus PNS dan PPPK

- 6 Maret 2024, 10:25 WIB
Foto: KABAR GEMBIRA! Jelang Bulan Suci Ramadhan 2024: Kenaikan Gaji 8 Persen dan Bonus Rapelan Khusus PNS dan PPPK
Foto: KABAR GEMBIRA! Jelang Bulan Suci Ramadhan 2024: Kenaikan Gaji 8 Persen dan Bonus Rapelan Khusus PNS dan PPPK /

Baca Juga: KJP Plus Maret Cair Besok! Ini Cara Cek dan Nominal yang Diterima Siswa

Pemerintah juga berharap bahwa dengan adanya kenaikan gaji dan bonus rapelan ini, para PNS dan PPPK akan semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja mereka serta memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan berkualitas.

Di tengah suasana bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, kenaikan gaji dan bonus rapelan bagi para PNS dan PPPK menjadi berita yang sangat membahagiakan.

Semoga dengan adanya dukungan dari pemerintah ini, para pegawai negeri dapat terus menjadi garda terdepan dalam melayani dan membangun bangsa, serta menjadikan bulan suci Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan kebaikan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah