Bantuan PKH diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan individu, oleh karena itu terdapat tiga kategori bantuan yang difokuskan pada pendidikan, yang rinciannya adalah:
1. Pendidikan Anak SD/Sederajat: total Rp 900 ribu, atau Rp 225 ribu, disalurkan empat kali setahun.
2. Pendidikan Anak SMP/Sederajat: jumlah total Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu disalurkan empat kali setahun.
3. Pendidikan Anak SMA/Sederajat: jumlah total Rp 2 juta atau Rp 500 ribu dapat dicairkan empat kali setahun.
Bantuan pendidikan non-PIP akan dikirim langsung ke rekening penerima BRI, BNI, Mandiri, atau BTN atau Kantor Pos.
Siswa yang menerima PKH juga dapat menerima bantuan PKH asalkan keluarga mereka terdaftar sebagai penerima PKH.
Keluarga penerima PKH harus terdaftar di DTKS Kemensos, berasal dari WNI yang termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, dan tidak termasuk anggota ASN, anggota TNI, atau Polri.
Untuk melihat daftar penerima bantuan pendidikan PKH, Anda hanya dapat menggunakan nama dan alamat sesuai KTP.
Cara melakukannya adalah sebagai berikut:
Akses cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nama dan alamat sesuai alamat di KTP.