3. Isi semua data pribadi berdasarkan KTP berikutnya
4. Isi lokasi tinggal sesuai NIK KTP.
5. Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP.
6. Pilih kemudian 'Buat akun baru'.
7. Ulangi penggunaan aplikasi "cek bansos".
Selanjutnya, pilih 'Tambah Usulan'.
9. Isi profil Anda dan kirim dokumen yang dibutuhkan.
10. Kemudian pilih jenis bansos yang diinginkan, dalam hal ini "PKH".
11. Tekan tombol "Tambah Usulan".
PKH 2024 didistribusikan secara bertahap, empat kali per tahun, melalui rekening bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.