Siswa SD Terima Rp3 Juta dari KJP Plus Asalkan Penuhi Dua Hal Ini, Apa Saja?

- 10 Maret 2024, 11:10 WIB
Ilustrasi Anak SD penerima KJP Plus
Ilustrasi Anak SD penerima KJP Plus /PosJakut.com

OKE FLORES.COM - Pemerintah DKI Jakarta menyalurkan beasiswa pendidikan untuk para pelajar kurang mampu.

Salah satu jenis beasiswa yang disalurkan adalah Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Setiap penerima KJP Plus akan mendapatkan besaran bantuan yang berbeda-beda, tergantung tingkatannya.

Baca Juga: Memudahkan Perjalanan Anda: Cara Cek Daftar Harga Tiket Sleeper Bus Jakarta-Surabaya Lebaran 2024

Sebagai informasi, KJP Plus telah termuat dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Sebelum membahas besaran bantuan yang diterima penerima KJP Plus, OKE FLORES terlebih dahulu akan menjelaskan dua persyaratannya.

Pertama, ada persyaratan umum. Ada beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi penerima KJP Plus, yaitu:

- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun

- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan atau swasta di DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah