Ada beberapa dokumen yang wajib dimiliki agar bisa mendapatkan KJP Plus 2024, berikut selengkapnya:
- Surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta (format dari sekolah)
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai dengan ketentuan (format dari sekolah)
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua Kemudian sekolah akan melakukan verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus tahun 2024 dengan melalui beberapa tahap sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peserta KJP Plus.
Baca Juga: Mudah dan Praktis!! Inilah Cara Pengajuan KUR BRI 2024 Secara online Lewat HP
Sebelum mendaftar ada baiknya Anda melihat syarat dan kritera di bawah ini:
1. Merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta.
2. Merupakan warga kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3. Berusia 6 hingga 21 tahun yang terdaftar pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta DKI Jakarta.
4. Terdaftar di Dapodik/EMIS