Buruan Daftar! Pendaftaran KJP Plus untuk Pelajar SD dan SMA Ditutup dalam Waktu Dekat, Ini Cara Daftarnya

- 16 Maret 2024, 15:26 WIB
Ilustrasi - KJP Plus 2024
Ilustrasi - KJP Plus 2024 /Instagram @oktryni8/

OKE FLORES.COM - KJP Plus menjadi salah satu program bantuan pendidikan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

KJP Plus 2024 resmi dibuka pada tanggal 8 Maret 2024. Namun, terkait batas pendaftarannya berbeda-beda setiap tingkatan.

KJP Plus ditujukan untuk memberikan bantuan kepada siswa dari berbagai tingkatan sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Jakarta.

Baca Juga: 5 Tips agar Shalat Lebih Tenang dan Tanpa Merasa Berat

Jadwal pendaftaran KJP Plus ini telah ditetapkan oleh pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dengan periode pendaftaran yang berlangsung hingga 27 Maret 2024.

Menurut informasi yang diperoleh dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta pendaftaran KJP Plus untuk siswa SMP/MTs telah ditutup pada tanggal 15 Maret 2024.

Sementara itu, pendaftaran untuk siswa SD/MI ditutup pada tanggal 22-27 Maret 2024 dan pendaftaran untuk siswa SMA/MA,SMK, dan PKBM ditutup pada 21 Maret 2024.

Dokumen yang Diperlukan dan Cara Daftar KJP Plus 2024

Orang tua siswa calon penerima KJP Plus wajib datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran anaknya.

Baca Juga: Mudah dan Praktis!! Inilah Cara Pengajuan KUR BRI 2024 Secara online Lewat HP

Ada beberapa dokumen yang wajib dimiliki agar bisa mendapatkan KJP Plus 2024, berikut selengkapnya:

- Surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta (format dari sekolah)

- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai dengan ketentuan (format dari sekolah)

- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua Kemudian sekolah akan melakukan verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus tahun 2024 dengan melalui beberapa tahap sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peserta KJP Plus.

Baca Juga: Mudah dan Praktis!! Inilah Cara Pengajuan KUR BRI 2024 Secara online Lewat HP

Sebelum mendaftar ada baiknya Anda melihat syarat dan kritera di bawah ini:

1. Merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta.

2. Merupakan warga kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

3. Berusia 6 hingga 21 tahun yang terdaftar pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta DKI Jakarta.

4. Terdaftar di Dapodik/EMIS

Baca Juga: Berikut 4 Resep Es Lemon Tea Segar yang Bisa Dicoba Selama Ramadhan

5. Anak dari Pengemudi Jak Lingko yang mengemudikan Mikrotrans, Anak Putus Sekolah yang sudah kembali bersekolah, dan Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta juga bisa mengajukan diri menjadi penerima KJP Plus.

Demikian informasi mengenai jadwal pendaftaran dan syarat KJP Plus 2024 untuk pelajar SD dan SMA/SMK.***

 

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah