1. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Anak-anak dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan
3. Anak-anak yang berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
4. Anak-anak yatim piatu, yatim, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
5. Siswa yang mengalami bencana alam
6. Anak-anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan akan kembali bersekolah
7. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua yang dipecat, tinggal di daerah konflik, atau keluarga terpidana memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal bersama.
8. Peserta kursus atau lembaga pendidikan nonformal
Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek status penerima bantuan PIP tercantum di bawah ini.
1. Kunjungi situs SiPintar atau klik tautan pip.kemdikbud.go.id.