Pengguna Iphone Wajib Pajak, Berikut Ini Ketentuannya dari Direktorat Jenderal Pajak

- 20 Maret 2023, 09:21 WIB
iPhone 14 dan iPhone 14 Plus turun harga jelang perilisan warna kuning, cek harga Indonesia di sini
iPhone 14 dan iPhone 14 Plus turun harga jelang perilisan warna kuning, cek harga Indonesia di sini /Apple.com/
 

OKE FLORES.COM - Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh warga negara Indonesia, termasuk pengguna iPhone.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan ketentuan khusus untuk pengguna iPhone yang disebut sebagai pengguna iPhone wajib pajak.

Karena iPhone termasuk ponsel pintar yang harganya tergolong mahal.

Bagi pengguna iPhone harus bersiap medaporkan ke SPT Pajak Tahunan. Berikut ini ketentuannya dari Direktorat jenderal Pajak.

 

Baca Juga: 15 Ucapan Hari Valentine 2023, Kirimkan Kata-Kata Romantis untuk Kekasih dan Orang Tersayang

Apakah kamu pengguna iPhone 14 terbaru dengan harga mencapai Rp25 juta?

Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh masyarakat atau wajib pajak harus patuh pada peraturan yang berlaku.

Wajib pajak haris melaporkan penghasilan beserta pajak penghasilan (PPh) termasuk harta dalam SPT Tahunan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x