Pengguna Iphone Wajib Pajak, Berikut Ini Ketentuannya dari Direktorat Jenderal Pajak

- 20 Maret 2023, 09:21 WIB
iPhone 14 dan iPhone 14 Plus turun harga jelang perilisan warna kuning, cek harga Indonesia di sini
iPhone 14 dan iPhone 14 Plus turun harga jelang perilisan warna kuning, cek harga Indonesia di sini /Apple.com/

Baca Juga: Rosti Simanjuntak: Penjatuhan Vonis Harus Adil Didapatkan Terdakwa Lainnya

 

Dimana seluruhan harta termasuk iPhone yang dibeli dari penghasilan kita yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan ke kolom SPT.

Lalu, bagaimana ketentuan melaporkan iPhone di SPT Pajak Tahunan?

Dilansir dari https://djponline.pajak.go.id/ tujuan pelaporan tersebut agar menjadi sinkron antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta (plus konsumsi) dalam satu tahun, yang sleanjutnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Beginilah Cara Download Video YouTube dan MP3 Soundcloud Melalui Tubidy, Sangat Praktis!, Cek disisi!

Dimana iPhone termasuk harta yang dibeli dengan penghasilan.

Para Wajib pajak bisa memasukkannya di kolom harta pada SPT Tahunan, masuk dalam kategori harta bergerak dengan kode 055 peralatan elektronik.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah