Jawara NasDem di Dapil NTT 2 Undur Diri, Berdampak pada Terpilihnya Viktor Laiskodat?

14 Maret 2024, 11:28 WIB
Potret Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Viktor Laiskodat /Kolase foto: OKE FLORES/

OKE FLORES.COM - Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah media massa memberitakan ihwal gagalnya mantan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, mendapatkan jatah kursi DPR RI di Senayan.

Hal ini disebabkan perolehan suara Viktor Laiskodat yang masih kalah jauh dari rekan se-partainya, yaitu Ratu Ngadu Bonu Wulla.

Namun, akhir-akhir ini sejumlah pemberitaan menyebutkan, bahwasanya Viktor Laiskodat berpotensi terpilih menjadi DPR RI, usai sang jawara NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla, mengundurkan diri dari pencalonan.

Baca Juga: KAI upgrade Fasilitas yang Lebih Nyaman dan Mewah, Mulai dari tanggal 14 Maret 2024

Baca Juga: PENCAIRAN Bansos PKH ke Rekening Penerima Hari Ini 14 Maret 2024, Inilah Kategori dan Nominalnya!

Baca Juga: Wah! Cair Rp 4,2 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 63, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Surat pengunduran diri Ratu Wulla disampaikan salah satu saksi Partai NasDem kepada anggota KPU RI, August Mellaz, dalam acara "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" panel B, Selasa, 12 Maret 2024, di Jakarta.

"Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu, suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri," kata Mellaz, dikutip dari Antara News, Kamis, 14 Maret 2024.

Berdasarkan keterangan dari saksi Partai NasDem, secarik kertas pengunduran diri Ratu Wulla langsung ditandatangani oleh Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai NasDem.

Baca Juga: Hari ke-16 Rekapitulasi Suara Pemilu, KPU Siapkan Dua Panel

Perihal pengunduran diri Ratu Wulla telah dibenarkan oleh Komisioner KPU NTT, Baharudin Hamzah.

Padahal, berdasarkan rekapitulasi KPU, perolehan suara Ratu Ngadu Bonu Wulla telaj mencapai angka 76.331 suara.

Sementara itu, Viktor Laiskodat hanya meraih 65.359 suara, yang membuatnya menempati posisi kedua suara terbanyak di Partai NasDem.

Banyak pihak yang berspekulasi bahwa pengunduran diri Ratu Wulla berdampak pada terpilihnya Viktor Laiskodat.

Baca Juga: Wah! Cair Rp 4,2 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 63, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Apalagi, perihal pergantian caleg terpilih telah diatur dalam Peraturan KPU No. 6/2024.

Peraturan tersebut mengatur tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, dalam Pasal 48 ayat (5), dijelaskan bahwa KPU bisa mengganti calon terpilih anggota DPR dengan caleg yang memiliki suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di dapil yang bersangkutan.

Untuk diketahui, Ratu Wulla merupakan salah satu caleg petahana di Dapil NTT 2, yang saat ini menjabat di kursi DPR RI Komisi IX.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler