Bagaimana Status Ratu Wulla Usai Undur Diri? Ini Penjelasan KPU

21 Maret 2024, 09:02 WIB
Potret Ratu Wulla /Yanto Tena/Selayar Post

OKE FLORES.COM - Sosok Ratu Ngadu Bonu Wulla alias Ratu Wulla kini menjadi sorotan publik Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bagaimana tidak, perolehan suara yang telah diraih Ratu Wulla tidak main-main lho.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Ratu Wulla telah meraih 76.331 suara.

Baca Juga: PT Beta Pharmacon Membuka Lowongan Kerja Terbuka untuk Lulusan Baru atau fresh graduate

Tidak heran, Ratu Wulla menjadi caleg Partai NasDem dengan perolehan suara terbanyak di Dapil NTT 2.

Bahkan ia mampu mengungguli perolehan suara mantan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dan Esthon Fhoenay.

Lantas, sejauh ini bagaimana status Ratu Wulla? Berikut tanggapan KPU RI.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan respon terkait pengunduran Ratu Wulla.

Menurutnya, KPU belum memutuskan status dari Ratu Wulla usai mengajukan pengunduran diri.

Baca Juga: Kabupaten Manggarai Timur dan 2 Daerah Lainnya di NTT Sudah Buka Formasi CPNS 2024, Cek Segera!

"Belum kita putuskan yang levelnya masih hasil pemilu berupa perolehan suara. Jadi, untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota hasil pemilunya ada 3, yaitu perolehan suara," kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret, seperti dinukil dari ANTARA, Rabu, 20 Maret 2024.

Hasyim menjelaskan, saat ini KPU masih menunggu keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, KPU menunggu adanya kemungkinan sengketa MK.

Setelah itu, katanya, KPU melanjutkan ke tahap penetapan perolehan kursi.

Dia menambahkan, caleg yang berhak menduduki kursi adalah mereka yang meraih suara terbanyak di dapilnya.

Baca Juga: Kemenkes Membuka Lowongan Kerja untuk Sejumlah Posisi Pada Maret 2024 Untuk Lulusan D3 dan S1

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa atau tidak, baru melaju ke tahap ketiga yaitu penetapan perolehan kursi, suara dikonversi menjadi kursi," jelasnya.

Sampai saat ini proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional masih berlangsung. KPU memiliki batas waktu untuk mengumumkan hasil perolehan suara hingga 20 Maret 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla yang disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada Anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" panel B.

"Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu, suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri," kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.

Baca Juga: Kemenkes Membuka Lowongan Kerja untuk Sejumlah Posisi Pada Maret 2024 Untuk Lulusan D3 dan S1

Mellaz lantas menekankan tidak akan menyampaikan substansi dari surat pengunduran diri tersebut dalam forum rekapitulasi.

"Kami juga tidak akan sampaikan di forum ini substansi-nya apa karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilu, baik Presiden-Wakil Presiden, DPR dan DPD untuk Provinsi NTT," ujarnya.

Sementara itu, saksi dari Partai NasDem menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut merupakan surat dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

"Saya ingin menyampaikan ada surat dari Ketua Umum Partai NasDem pada KPU dan juga nanti ditembuskan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI terkait dengan pengunduran diri calon anggota legislatif nomor urut 5 di NTT II," tutur saksi tersebut.

Baca Juga: Kemenkes Membuka Lowongan Kerja untuk Sejumlah Posisi Pada Maret 2024 Untuk Lulusan D3 dan S1

Saksi dari Partai NasDem menjelaskan alasan pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla adalah sesuai dengan kehendak yang bersangkutan.

"Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampiran-nya juga ada di dalamnya. Dengan demikian perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri," ucapnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler