Sidang Kasus Terminal Kembur, Hakim Wari Juniati Sempat Berkata Lain dan Abaikan Pendapat Komnas HAM RI

- 11 April 2023, 14:44 WIB
/

Okeflores.com-Komnas HAM RI turut menyampaikan pendapat atas sidang peradilan terdakwa BAM dan GJ pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan terminal kembur di Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Diketahui,  Hakim Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan pidana kepada BAM dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda 100 juta rupiah.

Sedangkan terdakwa GJ di pidana penjara selama 2 tahun dan denda 100 juta rupiah. Terdakwa harus membayar ganti rugi sejumlah Rp402.245.455.00. paling lama selama satu bulan kedepan sejak putusan Hakim. Apa bila tidak membayar maka diganti dengan kurungan 1 Tahun.

Menurut Hakim Wari Juniati, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

 

Abaikan Pendapat Komnas HAM

Dari data yang diperoleh media ini, setidaknya ada empat poin isi surat Komnas HAM di tujukan kepada majelis Hakim menjelang putusan untuk mengadili warga milik bupati Ande Agas ini.

Pertama, Melakukan pemeriksaan atau persidangan secara objektif dengan mempertimbangkan keberadaan, penguasaan turun-temurun, kepentingan, serta perlindungan hak asasi manusia Sdr. Gregorius Jeramu, khususnya hak memperoleh keadilan dan hak atas kesejahteraan, dan hak memperoleh kompensasi yang layak, adil, dan setara dalam konteks pembangunan untuk kepentingan umum.

Kedua, Mempertimbangkan keberatan-keberatan yang disampaikan Pengadu di antaranya penguasaan turun-temurun, kesaksian masyarakat sekitar dan tua adat, konteks adminstrasi pertanahan saat peristiwa terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, dan latar belakang profil Sdr. Gregorius Jeramu dalam memperoleh tanah dari lembaga adat setempat yang menjadi bagian dari penguasaan MHA.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah