Tarif Naturalist Guide di TNK Ditunda, PT Flobamor Tunggu Surat Resmi KLHK

- 4 Mei 2023, 22:18 WIB
Rapat daring bersama Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP-RI) dengan pihak terkait, mengenai permintaan penundaan tarif masuk dan Isu-isu Strategis terkait Pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK), Kamis 4 Mei 2023.
Rapat daring bersama Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP-RI) dengan pihak terkait, mengenai permintaan penundaan tarif masuk dan Isu-isu Strategis terkait Pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK), Kamis 4 Mei 2023. /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.com - Permintaan Kantor Staff Kepresidenan (KSP) terkait penundaan pemberlakuan tarif jasa pemandu wisata atau Naturalist Guide di Pulau Komodo dan Pulau Padar, Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) belum bisa dilakukan, sebelum PT Flobamor mendapatkan surat resmi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur PT Flobamor Abner Esau Runpah Ataupah, usai mengikuti Rapat Pembahasan tarif masuk dan Isu-isu Strategis terkait Pengelolaan Taman Nasional Komodo melalui Zoom Meeting bersama dengan sejumlah pihak terkait pada Kamis, 4 Mei 2023.

Baca Juga: TNI Kepung Markas KKB, Keterlibatan Pilot Susi Air Terbongkar...

Dalam rapat tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP-RI), Helson Siagian meminta agar PT Flobamor sementara waktu menunda pemberlakuan tarif bagi jasa pemandu wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Baca Juga: Kapolda Papua Sebut Beberapa Pejabat Bekingi TPNPB-OPM....

"Dalam rapat tersebut, tidak ada keputusan pencabutan atas izin kerjasama Flobamor. Itu tidak ada, yang terjadi adalah adanya permintaan dari kantor staf presiden untuk menunda sementara terkait kebijakan kenaikan jasa," ungkap Runpah.

Namun Runpah menjelaskan, agar KSP meminta kepada KLHK agar mengeluarkan surat resmi.

Baca Juga: Polres Matim Diduga Berkonspirasi, Galian C Ilegal di Lamba leda Makin Menjamur...

"Pada kesempatan tersebut, permintaan kami belum bisa dipenuhi oleh KSP. Oleh sebab itu, kita mengikuti instruksi penundaan ini setelah mendapatkan surat resmi dari KLHK, selaku pihak yang berwenang dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Mengingat sebelumnya, PT Flobamor telah menjalin MoU dengan KLHK," lanjutnya.

Jika ada surat dari KLHK terkait pemberhentian sementara maka Flobamor akan mengikuti.

Baca Juga: Polisi di NTT Diduga Lecehkan Istri Sesama Anggota di Asrama Polsek...

Untuk itu Abner menyebutkan pemberlakuan tarif jasa pemandu wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar bagi wisatawan akan tetap berlaku selama surat permintaan penundaan tidak dikeluarkan KLHK.

Akan tetapi, jika surat belum diterima, maka pemberlakuan tarif tetap berlanjut sesuai dengan skema kerjasama yang sudah dibuat bersama KLHK.

Baca Juga: Pulau Mules Disiapkan untuk Dikunjungi Tamu KTT ASEAN 2023 ...

Dalam daring hari itu dihadiri oleh Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng, dan ASITA.

Rapat tersebut membahas 2 agenda utama yakni Pembahasan kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo dan Penanganan isu-isu lainnya di Taman Nasional Komodo.***(MILAN/OF)

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah