BORONG, OKE FLORES.com-Masayarakat adat Gendang Ngkiong, Desa Ngkiong Ndora, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi demontrasi di kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Ruteng Manggarai pada, Rabu 7 Juni 2023 siang.
Aksi yang dilakukan Masyarakat Adat Gendang Ngkiong di kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Ruteng Manggarai, Flores Nusa Tenggara Timur tersebut mengecam tindakan Penangkapan dan Penahanan oleh KSDA dan Tim Gakkum KLHK terhadap Mikael Ane, masyarakat adat Ngkiong.
Menurut Masyarakat Adat Gendang Ngkiong menyebutkan tindakan penangkapan dan penahanan oleh Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Ruteng Manggarai merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat Gendang Ngkiong.
Tak hanya itu, mereka juga menilai bahwa BKSDA tebang pilih dalam melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang menurut BKSDA sebagai peramba hutan.
"BKSDA tebang pilih dalam melakukan penangkapan. Hati kami masayarakat adat sangat terluka dan kenapa hanya masyarakat Adat Gendang Engkiong saja yang di tangkap. Sementara masih ada di wilayah lain yang melakukan hal serupa tapi ko dibiarkan saja," ungkap Tua Teno Adat Engkion saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor KSDA Wilaya ll Ruteng Manggarai, Kamis, 07 Juni 2023.
Dalam kesempatan itu juga masa aksi menyampaikan beberapa tuntutan terkait penangkapan Mikael oleh BKSA.
Berikut informasih yang diperoleh media ini terkait penangkapan Mikael Ane oleh pihak kepolisian setempat.
Bahwa pada Selasa, 26 Juli 2022, bertempat di Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sekitar Pkl, 10:00 Wita, Pemangku Adat ( Tua Teno) Ngkiong Mikael Ane sedang duduk di dalam rumah bersama istri, anaknya dan seorang penjual bakso yang menyewa tempat berjualan di samping rumah Mikael Ane.
Baca Juga: Demo Terminal Kembur, PMKRI Cabang Ruteng: Copot dan Periksa Kajari Manggarai
Bahwa Sekitar pukul 10:30 Wita, tiba-tiba datang Rombongan Gabungan BKSDA Wilayah II Ruteng, TNI dan POLRI hendak menangkap Mikael Ane, dengan tuduhan merambah di Lahan Kawasan Konservasi TWA Ruteng. Saat itu Mikael Ane sempat menanyakan Surat Penangkapan, dan salah satu orang dari Rombongan itu, menunjukan surat penangkapan.
Bahwa Sekitar Pkl 11:00 Wita Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Taman Wisata Alam Ruteng (TWA.R) yang terdiri dari BKSDA Taman Wisata Alam (TWA II Ruteng) dan TNI/ POLRI/ POLHUT/ POLPP dalam jumlah banyak menangkap Bapak Mikael Ane, lalu menyeret masuk kedalam mobil.
Setelah Mikael Ane (korban) sudah berada dalam mobil, pihak POLRI masuk dalam rumah milik korban secara bersamaan untuk mengambil 2 buah parang menginjak diatas kasur tempat tidur korban. Ibu Marta Ses (Istri) dari korban melihat anggota POLRI keluar dari rumah membawah parang. Istri korban melarang POLRI untuk membawah parang, karena parang itu setiap hari kami gunakan untuk bekerja dikebun, tetapi POLRI menjawab “ibu ini marah-marah lagi” dan saat itu Parang tersebut tetap dibawah oleh Polisi.
Selama diperjalanan, tepatnya kampung Tangkul, korban minta izin mau WC besar, tapi mereka tidak izin untuk WC jauh-jauh dari pengawalan Polisi dan dengan suara lantang dan keras mengatakan “kau WC di jalan saja” korban dengan suara lembut mengatakan “Pa saya ini orang Tua tidak bisa WC di jalan, itu namanya tidak sopan”, tetapi mereka tetap bersikeras terhadap korban harus WC dijalan dihadapan mereka. Selanjutnya mereka teruskan perjalanan menuju ke Borong, sampai ditengah jalan di Rana Mese tempat kantor Pariwisata Taman Wisata Alam Ruteng mereka istirahat dan korban juga ikut turun tetapi masih tetap dalam pengawalan ketat oleh POLRI, dan sikorban melihat BKSDA membagi amplop terhadap tim gabungan.
Lanjut perjalanan dari kantor danau Rana Mese menuju ke POLRES Manggarai Timur di Borong, setibanya dikantor POLRES Borong korban turun dari mobil dan diantar ke lantai tiga masih dalam pengawalan ketat oleh POLRI. Sesampai di Lantai Tiga korban diantar ke salah satu ruangan kosong masih bersama POLRI tersebut.
Bahwa pada 20 Maret 2023, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara telah mengirimkan surat Panggilan Nomor:SG.02/BPPHLHK/SW-3/PPNS/03/2023 kepada Mikael Ane.
Bahwa pada 21 Maret 2023 pukul 11:30 WITA petugas BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Wilayah II Ruteng mendatangi Mikael Ane, di Lokpahar dengan tujuan untuk mengukur rumah milik Mikael Ane dan Yoseph Lensi (Anak dari Mikael Ane)
Pada kesempatan itu pula BKSDA Ruteng menyuruh Adrianus Angke untuk membongkar rumahnya, dengan ancaman apabila tidak membongkar maka dalam minggu ini anda akan dipanggil menghadap dan menyuruh untuk segera keluar dari lokasi yang menurut mereka adalah kawasan konservasi TWA Ruteng. Jawaban dari Adrianus Angke "ini bukan milik saya dan saya hanya numpang disini, pemilik yang sebenarnya ada di Kate, Desa Urung Dora dan Setau saya ini bukan Kawasan hutan TWA , tetapi ini tanah ulayat dan pemiliknya banyak."
Bahwa pada 25 Maret 2023 bertempat di Lok Pahar rumah Mikael Ane di datangi oleh 5 orang Polisi termasuk Kopospol Congkar. Saat mereka datang, Mikael Ane sedang tidur, yang suda bangun istrinya yang bernama Marta Ses, lalu petugas dengan tegas menyuruh Marta Ses untuk bangunkan Mikael Ane, setelah Mikael Ane bangun langsung ambil ember untuk ke WC, lalu petugas mengatakan "kamu kemana?" "Saya ke WC dulu," setelah pulang dari WC, petugas langsung menyuruh Mikael Ane masuk ke dalam mobil untuk ikut ke Borong, namun setelah dilakukan negosiasi dengan ketua DAMANDA dan PH AMAN Flores Barat maka ditunda dan dijanjikan akan menghadap pada hari Senin, 27 Maret 2023.
Bahwa pada 27 Maret 2023, Bapak Mikael Ane mendatangi Kantor Kepolisian Resort Manggarai Timur, Borong Nusa Tenggara Timur tanpa mendapatkan pendamping hukum, dan pada hari yang sama, Petugas tidak mengizinkannya untuk pulang ke rumah dan menginap di Kantor Polisi.
Baca Juga: Vonis Hakim Kasus Terminal Kembur, PMKRI Ruteng Angkat Bicara
Bahwa pada 28 Maret 2023, Petugas melakukan pemeriksaan kembali kepada Mikael Ane dan Penyidik pegawai negeri sipil dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara langsung menaikan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Bahwa pada Minggu 17 April 2023, Penyidik Gakkum KLHK telah menyita 3 unit bangunan Rumah milik Mikael Ane yang berlokasi di Lok Pahar Desa Ngkiong Dora.
Bahwa pada 26 Mei 2023 telah dilakukan pemeriksan tambahan untuk Bapak Mikael Ane.
Bahwa saat ini Bapak Mikael Ane sedang menjalani perpanjangan penahanan tahap II oleh Pengadilan Negeri Ruteng untuk waktu 30 hari.
Penulis: Firman Jaya