Vonis Hakim Kasus Terminal Kembur, PMKRI Ruteng Angkat Bicara

- 22 April 2023, 19:36 WIB
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng /

Okeflores.com-Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng menilai putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi Negeri Kupang tidak menghargai hukum adat masyarakat Manggarai.

"Padahal Hal ini diatur jelas dalam undang-undang (UU) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960, pasal 5 yang berbunyi : “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama." jelas Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Laurensius Lasa melalui pesan tertulisnya kepada media ini. (22/04).

Artinya, tambah Laurensius, secara undang-undang, yang mengatur tentang agraria mengakomodir hukum adat Manggarai. Sehingga pihaknya menilai bahwa tanah milik GJ yang dijual ke Pemda manggarai Timur tidak bermasalah.

"Karena tanah ini status kepemilikannya diakui oleh hukum adat Manggarai. Dimana tua golo dan warga setempat mengakui bahwa tanah tersebut milik GJ. Tetapi kenyataanya hakim pengadilan negeri Kupang tidak mengakuinya. Ini merupakan upaya hakim merendahkan adat Manggarai," ucap Laurensius.

Laurensius Lasa juga mengatakan, bahwa putusan hakim pengadilan negeri kupang berpotensi akan menjerat seluruh masyarakat Manggarai raya yang telah menjual tanahnya tanpa sertifikat. Hal ini akan menimbulkan persoalan besar di tengah-tengah masyarakat Manggarai.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, bahwa sebagian besar masyarakat adat Manggarai raya menjual tanahnya tanpa sertifikat, dan alas hak yang mereka gunakan adalah pengakuan dari tokoh adat (tua golo) dan warga setempat, tentu putusan ini akan membawa persoalan yang semakin besar di tengah-tengah masyarakat Manggarai raya pada umumnya," ucap Laurensius.

Lebi jauh, Laurensius Lasa meminta hakim Pengadilan Negeri Kupang untuk turun langsung ke Terminal Kembur agar dapat mengungkapkan fakta sebenar-benarnya.

“Kami meminta kepada hakim pengadilan negeri Kupang untuk turun langsung di lapangan, agar dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Karena menurut kami ada konspirasi besar dalam
kasus ini," ungkap Laurensius.

Selain itu, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus, Marsianus Gampu meminta Komisi Pengawasan Kejaksaan untuk segera memeriksa Kejaksaan Negeri Manggarai. Karena pihaknya menduga ada upaya untuk menyelamatkan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami menduga bahwa kejaksaan Negeri Manggarai berupaya menyelamatkan pihak tertentu yang terlibat dalam kasus ini, sehingga GJ dan BAM dikriminalisasi. Oleh karena itu, kami meminta Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Kejari Manggarai," ungkap pria yang disapa Narsi ini.

Narsi juga mengatakan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut pengadaan lahan, melainkan pembangunan fisik. Dimana pembangunan Terminal Kembur tidak diselesaikan dan tidak dimanfaatkan.

“Kasus ini sebetulnya tidak hanya pengadaan lahan, melainkan pembangunan fisik dalam hal ini adalah pembangunan Terminal Kembur. Oleh karena itu kami meminta Kejaksan Tinggi Kupang untuk mengambil alih kasus ini karena kejaksaan Negeri Manggarai tidak obyektif dan profesional dalam menangani kasus ini." tegas Narsi.

Selain itu, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Ruteng ini meminta pertanggungjawaban dari Pemda dan DPRD Manggarai Timur terkait warganya yang tidak mendapatkan keadilan dimata hukum.

“Bapak GJ dan BAM saat ini dikriminalisasi oleh pihak tertentu, lalu dimana pertanggunggjawban
pemda dan DPRD terhadap warganya." tanya Narsi.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang memutuskan Goris Jeramu (GJ) dan Benediktus Aristo Moa (BAM) dinyatakan bersalah dalam sidang putusan perkara korupsi pengadaan lahan Terminal Kembur pada Rabu, 29 Maret 2023.

Hakim beralasan Goris menjual tanah tanpa sertifikat untuk pembangunan Terminal Kembur. Goris hanya menggunakan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan [SPT PBB] sebagai alas hak saat menjual ke Pemda Manggarai Timur.

Sedangkan BAM dalam perkara ini divonis 1,6 tahun penjara. BAM divonis penjara karena perannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika [Hubkominfo] Manggarai Timur. BAM dinyatakan bersalah karena tidak meneliti status hukum tanah itu sebelum membuat dokumen kesepakatan pembebasan lahan serta menetapkan harganya.

Keduanya dinyatakan memperkaya orang lain sekaligus merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian total (total loss) atau senilai yang telah dibayarkan kepada Goris, yakni Rp402.245.455.00. GJ divonis 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah serta mengembalikan uang sebesar kerugian negara senilai harga tanah itu. Sedangkan BAM divonis 1,6 tahun dan membayar denda senilai 100 juta rupiah.

Sumber: PMKRI cabang Ruteng

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah