GJ dan BAM Dipenjara Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Ketua PMKRI: ‘Hakim tidak hargai hukum adat’

- 22 April 2023, 18:35 WIB
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng /

OKE FLORES.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memvonis hukuman dua tahun penjara terhadap Gregorius Jeramu dan satu tahun enam bulan terhadap Benediktus Aristo Moa, Rabu, 29 Maret 2023 lalu.

Gregorius dinyatakan bersalah, lantaran Gregorius menjual tanah untuk pembangunan terminal kembur yang belum bersertifikat.

Sedangkan Benediktus Aristo Moa, yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dinyatakan bersalah karena tidak meneliti status hukum tanah itu sebelum membuat dokumen kesepakatan pembebasan lahan serta menetapkan harganya.

Baca Juga: Proyek Penggusuran Lapangan Bola Kaki di Desa Waling Manggarai Timur Diduga Ilegal, Begini Faktanya..

Keduanya dinyatakan memperkaya orang lain sekaligus merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian total (total loss) atau senilai yang telah dibayarkan kepada Goris, yakni Rp 402.245.455.

Hakim memvonis Goris 2 tahun penjara dan mengembalikan uang sebesar kerugian negara senilai harga tanah. Sedangkan Aristo divonis 1,6 tahun dan membayar denda senilai 100 juta rupiah.

Menanggapi hal ini, ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Laurensius menilai putusan hakim tidak menghargai hukum adat orang Manggarai.

Baca Juga: Benarkan Ganjar Pranowo dan Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang Senilai Rp300 Triliun...

Dikatakannya, undang-undang (UU) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960, pasal 5 berbunyi : “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x