GJ dan BAM Dipenjara Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Ketua PMKRI: ‘Hakim tidak hargai hukum adat’

- 22 April 2023, 18:35 WIB
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng /

Sementara itu, Presidium gerakan kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Ruteng santu Agustinus Marsianus Gampu meminta komisi kejaksaan untuk segera memeriksa kejaksaan Negeri Manggarai.

“Kami menduga bahwa kejaksaan Negeri Manggarai berupaya menyelamatkan pihak tertentu yang terlibat dalam kasus ini”, kata dia.

Narsi juga mengatakan bahwa kasus ini sebetulnya tidak hanya menyangkut pengadaan lahan, melainkan pembangunan fisiknya. Dimana pembangunan terminal kembur tidak diselesaikan dan tidak dimanfaatkan.

“Kasus ini sebetulnya tidak hanya pengadaan lahan, melainkan pembangunan fisik dalam hal ini adalah pembangunan terminal kembur. Oleh karena itu kami meminta kejaksan Tinggi kupang untuk mengambil alih kasus ini karena kejaksaan Negeri Manggarai. Karena tidak obyektif dan profesional dalam menangani kasus ini”, tegas Narsi.

Selain itu, Presidium gerakan kemasyarakatan PMKRI Ruteng ini meminta pertanggungjawaban dari pemda dan DPRD Manggarai Timur terkait warganya yang tidak mendapatkan keadilan dimata hukum.

“Bapak GJ dan BAM saat ini dikriminalisasi oleh pihak tertentu, lalu dimana pertanggunggjawban pemda dan DPRD terhadap warganya”, tutur Narsi.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah