GJ dan BAM Dipenjara Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Ketua PMKRI: ‘Hakim tidak hargai hukum adat’

- 22 April 2023, 18:35 WIB
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng /

“Artinya secara undang-undang yang mengatur tentang agraria mengakomodir hukum adat Manggarai. Sehingga kami menilai bahwa tanah milik GJ yang dijual ke pemda manggarai Timur tidak bermasalah”, kata dia.

Baca Juga: Kumpulan Kontroversi Ganjar Capres PDIP: Nonton Film P*rno hingga Pakai Dana Baznas untuk Renov Rumah Kader

Karena tanah ini status kepemilikannya diakui oleh hukum adat Manggarai. Dimana tua golo dan warga setempat mengakui bahwa tanah tersebut milik GJ.

“Tetapi kenyataanya hakim pengadilan negeri Kupang tidak mengakuinya. Ini merupakan upaya hakim merendahkan adat Manggarai”, ucap Laurensius.

Laurensius Lasa juga mengatakan bahwa putusan hakim pengadilan negeri kupang akan menjerat seluruh masyarakat Manggarai raya yang telah menjual tanahnya tanpa sertifikat. Hal ini akan menimbulkan persoalan besar di tengah-tengah masyarakat Manggarai.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ngaku Suka Nonton Film Porno, Ganjar:'Saya kan dewasa, salah saya dimana'

“Berdasarkan data yang kami peroleh, bahwa sebagian besar masyarakat adat Manggarai raya menjual tanahnya tanpa sertifikat, dan alas hak yang mereka gunakan adalah pengakuan dari tokoh adat (tua golo) dan warga setempat, tentu putusan ini akan membawa persoalan yang semakin besar di tengah-tengah masyarakat Manggarai raya pada umumnya”, ucap Laurensius.

Selain itu, Laurensius Lasa meminta hakim pengadilan negeri Kupang untuk mengadvokasi langsung kasus terminal kembur. Agar dapat mengungkapkan fakta sebenar-benarnya.

“Kami meminta kepada hakim pengadilan negeri Kupang untuk turun langsung di lapangan, agar dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Karena menurut kami ada konspirasi besar dalam kasus ini” Ungkap Laurensius.

Baca Juga: Ganjar Diusung Jadi Capres, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic: 'Jadi Pintu Masuk Perbaiki Citra Ganjar'

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah