Putusan Perkara Terminal Kembur Dinilai Janggal, PT Kupang Diminta Batalkan

- 14 April 2023, 16:46 WIB
/

Okeflores.com-Pengadilan Tinggi Kupang diminta tolak atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang terkait perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Terminal Kembur karena dinilai janggal. Hal ini disampaikan Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H.,M.H, melalui pesan rilisnya kepada media ini (14/04).

"Saya minta, agar Pengadilan Tinggi Kupang menolak atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, karena menurut saya putusan majelis hakim itu janggal," ungkap Edi Hardum.

Kenapa janggal, kata Edi Hardum, banyak tanah untuk kepentingan umum di indonesia ini tidak mesti bersertifikat.

"Kalau dia punya akta jual beli saja, itu sudah menjadi tanah hak miliknya dia, dan itu di sahkan oleh pemerintah untuk kepentingan umum," ungkap Edi.

Edi hardum juga sangat menyayangkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Terminal Kembur hanya orang tertentu saja yang diseret.

"Kalau misalkan pengadaan tanah ini dulu harus ada sertifikat kenapa hanya orang tertentu saja di seret, kenapa si pengguna anggaran tidak. Kenapa dia berani mengeluarkan anggaran, dia tidak teliti, jangan hanya bapak Gregorius dan Aristo saja, yang lain juga harus seret ke pengadilan," ungkap Edi.

Edi Hardum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengusut pembangunan terminal Kembur di wilayah yang dipimpin Ande Agas ini.

"Saya minta KPK turun tangan untuk mengusut kasus pembangunan terminal Kembur Matim, bukan hanya di pengadan lahan, karena pengadaan lahan lebih kecil dari pembangunannya. Pembangunannya sekitar 3 miliar lebih kalau tidak salah, pengadaan lahan kan tidak sampai 1 miliar," ungkap Edi.

"Jadi, KPK sebaiknya turun tangan atau ada pihak tertentu segera melapor, sebenarnya KPK tidak mesti ada yang melapor, turun kesana, untuk mengusut pembangunan terminalnya. Sampai sekarang kan tidak di gunakan. sudah hancur begitu." ungkap Edi.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah