GJ dan BAM Masuk Penjara Kasus Pengadan Lahan Terminal Kembur di NTT, Peneliti: Kasus Setingan

- 10 Juni 2023, 22:13 WIB
Foto:Peneliti Lembaga Alpha Research Database Jakarta, Ferdy Hasiman
Foto:Peneliti Lembaga Alpha Research Database Jakarta, Ferdy Hasiman /

Ferdy juga menyampaikan, dirinya sangat yakin dengan penegak hukum bahwa mereka akan menelusuri fakta fakta dengan jelas. Menurut dia, fakta dalam hukum adalah sebuah kesakralan, maka untuk mengambil keputusan dengan tepat jaksa-jaksa juga harus mempertimbangkan hal yang diluar prosedur hukum, misalnya soal hak kepemilikan atau hak ulayat orang Manggarai menjadi basis pertimbangan.

"Menurut saya Jaksa dalam mengambil keputusan hukum bukan berdasarkan prosedur-prosedur legal semata, jadi harus melihat pertimbangan yang lain seperti hak ulayat," ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskannya, Publik di NTT, di Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat harus membuka mata terhadap kasua ini.

"Mari kita periksa bersama bahwa apakah kasus ini kira kira berujungnya dipenjaranya bapak Gregorius dangan seorang staf atau harus menelusuri lebih lanjut sampai terbengkelainya terminal Kembur, karena ini satu kesatuan." ungkapnya.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x