Ferdy juga menyampaikan, dirinya sangat yakin dengan penegak hukum bahwa mereka akan menelusuri fakta fakta dengan jelas. Menurut dia, fakta dalam hukum adalah sebuah kesakralan, maka untuk mengambil keputusan dengan tepat jaksa-jaksa juga harus mempertimbangkan hal yang diluar prosedur hukum, misalnya soal hak kepemilikan atau hak ulayat orang Manggarai menjadi basis pertimbangan.
"Menurut saya Jaksa dalam mengambil keputusan hukum bukan berdasarkan prosedur-prosedur legal semata, jadi harus melihat pertimbangan yang lain seperti hak ulayat," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, Publik di NTT, di Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat harus membuka mata terhadap kasua ini.
"Mari kita periksa bersama bahwa apakah kasus ini kira kira berujungnya dipenjaranya bapak Gregorius dangan seorang staf atau harus menelusuri lebih lanjut sampai terbengkelainya terminal Kembur, karena ini satu kesatuan." ungkapnya.