Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Satresnarkoba Polres Sorong Selatan

- 7 Juli 2023, 13:44 WIB
Foto: Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Satresnarkoba Polres Sorong Selatan
Foto: Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Satresnarkoba Polres Sorong Selatan /

OKE FLORES.com - Dalam jumpa pers Polres Sorong Selatan di Satresnarkoba, tersangka merupakan pengedar narkoba jenis ganja. (6 Juli 2023).

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid Alfred R Waromi dan Direktur Humas Ipda Kusmantoro, dilansir dari rri.co.id, Jumat 7 Juli 2023, mengatakan, penangkapan tersangka berinisial AS dilakukan di Dek 2 Kapal yang sandar di kota tersebut dari Sorong pada Sabtu, 24 Juni 2023 sekitar pukul 00:00:40.

Baca Juga: Sandiaga: 'Papua Street Carnival' Wadah Pelaku Ekonomi Kreatif

"Peristiwa tindak pidana penyalahgunaan berupa memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja yang dilakukan oleh saudara inisial AS, penangkapan pada 24 juni 2023 sekitar pukul 00:40 Wit". Ungkap Kapolres

 Lanjut Kapolres, tersangka melakukan perjalanan menggunakan kapal dari Jayapura menuju Sorong dengan membawa narkotika jenis ganja seberat 1011.35 gram untuk diedarkan di wilayah Sorong Raya, ditambahkan AS sendiri merupakan pengedar narkoba jaringan internasional sebab BB tersebut berasal dari PNG.

Baca Juga: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sikka Meminta Polda NTT Memutus Rantai Pasok Bahan Bom Ikan

 Dari barang bukti yang disita ada 16 bungkus narkotika jenis ganja dengan rincian 12 bungkus plastik bening berukuran besar dan 4 bungkus plastik bening berukuran sedang yang disimpan didalam tas ransel.

 "Dari keseluruhan 16 paket tersebut sudah kami lakukan pengukuran total 1011,35 gram". Jelasnya

 Atas perkara tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 111 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar, paling banyak 10 miliar rupiah.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x