Nasabah Kesal dengan Pelayanan, Ini Tanggapan Pihak BRI Cabang Ende

- 28 Juli 2023, 10:28 WIB
Ket. Kepala BRI Cabang Ende Yullian Naranatha. Foto :Ok.Flores.Com
Ket. Kepala BRI Cabang Ende Yullian Naranatha. Foto :Ok.Flores.Com /

NTT-OKE FLORES.com - Pihak BRI Cabang Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggapi pernyataan salah satu nasabah BRI cabang Ende Rosalia Nina Tanga yang mengaku kesal dengan pelayanan dan kebijakan pihak BRI cabang Ende sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya.

Kepala BRI cabang Ende, Yullian Naranatha kepada media ini Jumat, 28 Juli 2023 mengatakan, sebelumnya pihak BRI telah melakukan penelusuran dan investigasi atas pengaduan tersebut dimana yang bersangkutan merupakan nasabah BRI Cabang Ende yang telah memperoleh fasilitas Kredit secara tanggung renteng pada tahun 2019 dengan agunan sebuah SHM atas nama yang bersangkutan dan suami.

Kemudian, sambung Yullian, pada bulan Mei 2023, nasabah tersebut melakukan pelunasan dan meminta agar agunan SHM yang dijaminkan dapat dikembalikan oleh BRI.

Baca Juga: Bakal Caleg DPR RI Bagi KTA Berangsuransi Kepada Masyarakat, Ini Manfaatnya!

Namun, mengingat agunan SHM yang dijaminkan mencantumkan 2 (dua) nama maka sesuai dengan ketentuan, agunan dapat dikembalikan oleh BRI apabila kedua belah pihak yang namanya tercantum dalam SHM hadir secara bersama-sama, atau membawa surat kuasa, atau putusan pengadilan terkait harta gono gini yang menunjukkan hak atas SHM tersebut.

"Dalam hal pengembalian agunan dimaksud, hingga saat ini kedua pihak yang berhak terhadap SHM tersebut belum mendatangi Ke BRI cabang Ende atau belum memberikan surat juasa penunjukkan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) di atas," katanya.

Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, ujar Yullian, BRI senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG).***(Arnoldus Dewa)

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah