BAJAWA, OKE FLORES.com - Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bajawa pada Rabu kemarin (26/7) oleh Kepolisian Resor Ngada diapresiasi PADMA Indonesia.
Demikian diungkapkan Gabriel Goa Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia melalui rilis yang diterima media ini Kamis, 27 Juli 2023.
Dua tersangka yang diserahkan, Stanislaus Mamis (64 thn) beralamat: Waekoka, Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa - Kabupaten Nagekeo. dan Rela Eustakius (57 Thn) beralamat : Jl. Marilonga, RT006 / RW 002, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah - Kabupaten Ende.
Baca Juga: Kejari dan Pemda Manggarai Barat Teken MoU Cegah Mafia Pajak
Dikatakan, tindak pidana ini terjadi pada Bulan Juli 2015, yang mana kedua tersangka merekrut korban MSW yang saat itu baru berusia 15 tahun dan dikategorikan anak di bawah umur untuk mengajak bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Oleh karena itu Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan,
Pertama, memberikan apresiasi kepada Kapolres Ngada dan jajarannya yang sudah bekerja serius dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Ngada.