Pelaku Akses Data Kependudukan Secara Ilegal di Papua Barat Berhasil Ditangkap

- 3 Agustus 2023, 09:19 WIB
Pelaku Akses Data Kependudukan Secara Ilegal di Papua Barat Berhasil Ditangkap
Pelaku Akses Data Kependudukan Secara Ilegal di Papua Barat Berhasil Ditangkap /

OKE FLORES.com - Badan Reserse Kriminal dan Reserse Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Barat berhasil menangkap ormas yang mengakses data kependudukan secara ilegal berinisial LA, AS, R dan VA.

Kapolda Papua Barat Kompol Sonny MN Tampubolon di Manokwari mengatakan, Rabu, penangkapan empat tersangka itu menyusul adanya pengaduan masyarakat Manokwari bernomor LP/A/2/VI/2023/SPKT.Ditkrismus/Polda Papua Barat pada 21 Juni lalu 2023.

Keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yakni R bertanggung jawab atas pembelian kartu perdana operator seluler Telkomsel dan VA mendaftarkan kartu tersebut dengan nomor induk identitas (NIK) serta kartu keluarga orang lain.

Baca Juga: Hadapi Pilpres 2024, Prabowo Ajak PSI Gabung KKIR Dukung Dirinya

Kartu Telkomsel dengan demografi tercatat lainnya dijual oleh Tersangka AS dan Tersangka LA di sejumlah titik keberangkatan kartu di Kabupaten Manokwari.

"Kami mengidentifikasi keempat tersangka. LA tinggal di Manokwari, dan tiganya tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Sonny, melansir Antara- Papua Barat, Kamis 3 Agustus 2023.

Setelah itu, kata dia, tim Subdit V Tipid Siber DitKrimsus Polda Papua Barat yang dipimpin Ipda Dwi Prawoko berangkat ke Makassar dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Polisi kemudian melakukan pemetaan tempat tinggal dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS, R, dan VA dengan sejumlah barang bukti yang turut disita.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Antara Papua Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x