Ini Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Air Minum Rana Masak Menurut Jaksa

- 5 Agustus 2023, 09:10 WIB
Ini Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Air Minum Rana Masa Menurut Jaksa
Ini Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Air Minum Rana Masa Menurut Jaksa /

NTT, OKE FLORES.com - PPK berinisial AFD dijadikan tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2020.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup menetapkan AFD selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : B-856/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023," tulis Zaenal Abidin Kasi Intel Kejari Manggarai dalam keteranganya, Jumat 4 Agustus 2023.

Zaenal menambahkan, tersangka AFD disangkakan oleh Jaksa Penyidik menggunakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo.

Baca Juga: KKN UNUSIA Gagas Transformasi Desa Cimulang Melalui Pendidikan

Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka lanjut dia, Tim Penyidik Kejari Manggarai melakukan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor :PRINT-29/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x