Upaya Pengelolaan Pada Habitat dan Populasi di dalam Kawasan Konservasi 

- 9 Agustus 2023, 13:18 WIB
Foto: Upaya Pengelolaan Pada Habitat dan Populasi di dalam Kawasan Konservasi 
Foto: Upaya Pengelolaan Pada Habitat dan Populasi di dalam Kawasan Konservasi  /Pexels

OKE FLORES.com - Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, adalah area pelestarian dan habitat alami hewan langka, komodo, dan berbagai jenis hewan lain. Tempat ini juga memiliki berbagai jenis tumbuhan baik di darat maupun di laut. 

Mulai tahun 2020, Pemerintah Provinsi NTT menyatakan jaminan perlindungan terhadap komodo yang berada di luar wilayah konservasi. Hal ini diungkapkan dalam siaran pers dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT, Senin, tanggal 7 Agustus 2023.

Melansir rri.co.id, Rabu, 09 Agustus 2023, Gubernur NTT telah mengeluarkan Peraturan Nomor : 267/PEP/ HK/2020 tanggal 7 September 2020, mengenai Forum Kerjasama Pengelolaan Kawasan Ekosistem Utama di Pulau Flores NTT.

Baca Juga: Kejari Manggarai Kembali Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Minum di Matim

Selanjutnya terhadap komodo yang berada di luar daerah konservasi, langkah-langkah pengelolaan yang telah dilakukan antara lain:

1. Melakukan pemberitahuan kepada penduduk setempat mengenai kehadiran serta tindakan yang harus diambil ketika menemukan individu komodo.

2.  Berkolaborasi dengan pemerintah provinsi NTT dan pemerintah daerah di wilayah tempat komodo hidup untuk melindungi mereka dengan menetapkan daerah dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi dalam dokumen KLHS sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Satgas Bersama Anggota Staf Teritorial Kodim 0809/Kediri Benahi Pangkalan Posko Jelang Penutupan TMMD 117

3.  Berkoordinasi dan mengimbau semua pihak di Kabupaten Manggarai Barat termasuk Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) baik melalui surat dan berbagai pertemuan untuk mempersiapkan langkah-langkah antisipasi dan pengurangan dampak pembangunan khususnya pada daerah yang selama ini dikenal sebagai tempat tinggal komodo.

4.   Berkerjasama dengan penduduk setempat untuk melakukan usaha perlindungan komodo seperti yang dilakukan Sdr. Arsyad di Pota Manggarai Timur sehingga diberikan penghargaan Kalpataru.

5. Mendirikan Unit Penyelamatan Satwa (Wildlife Rescue Unit) yang bertugas untuk melaksanakan tindakan teknis penanganan dalam kasus konflik manusia dengan hewan liar termasuk komodo.

6. Terhadap komodo yang muncul pada area publik/ wilayah pemukiman/ kebun masyarakat selalu dilakukan proses penyelamatan dan relokasi ke kawasan habitat komodo yang lebih aman.

Sementara untuk upaya pengelolaan yang dilakukan pada habitat dan populasi di dalam kawasan konservasi (Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam) antara lain :

1. Pengamanan kawasan melalui patroli rutin bersama masyarakat untuk meminimalisir terjadinya gangguan antara lain aktifitas perburuan satwa mangsa komodo, kebakaran hutan serta gangguan lain untuk memastikan habitat mampu mendukung kehidupan populasi komodo yang seimbang;

2. Monitoring secara reguler untuk memantau dinamika populasi;

3. Bekerja bersama masyarakat setempat (misalnya Suku Baar di Riung) untuk meminimalisir tekanan terhadap kawasan;

4. Melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan yang dilakukan di dalam kawasan konservasi.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah