Sembunyikan Narkotika di Silikon HP, Seorang Pemuda di Labuan Bajo Diamankan Polisi

- 3 September 2023, 08:22 WIB
Foto. Penggeledahan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mabar
Foto. Penggeledahan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mabar /

NTT, OKE FLORES.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat menangkap seorang pemuda karena menyimpan narkotika jenis sabu di silikon handphone.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial F (23) merupakan warga Goa, Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB.

Terduga pelaku ditangkap di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT pada Jumat, 01 September 2023 kemarin sekira pukul 18.30 Wita.

Baca Juga: Massa Akan Geruduk Polres Manggarai Barat Tuntut Brantas Mafia Tanah

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Matheos A. D. Siok mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

"Setelah melakukan penyelidikan dan memantau lokasi yang disebut dalam informasi itu, kami melihat gerak-gerik dari terduga pelaku," kata Mantan Kapolsek Komodo itu, Sabtu, 02 September 2023, sore.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan atau pakaian pada terduga pelaku, polisi menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa dua paket sabu yang disimpan dalam silikon handphone di kantong celana terduga pelaku.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet kristal bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,12 gram dan 0,13 gram, 1 unit silikon handphone warna biru, dan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam," jelas Perwira berpangkat balok dua itu.

Lebih lanjut dikatakannya, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tuturnya.

Selain itu, IPTU Matheos A. D. Siok juga menyampaikan imbauan untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: Polisi Resmi Tahan Direktur PT OMB di Labuan Bajo

"Kepada warga masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat khususnya di kota super premium Labuan Bajo, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan Narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila mendengar ataupun melihat penyalahgunaan Narkotika," ujar Kasat Resnarkoba.

"Kami dari Polres Manggarai Barat akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku tindak pidana narkotika." ungkapnya.*** (Tim)

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah