Antara Harkat Martabat Bupati Versus Hak 200 SHM Warga Translok

- 23 September 2023, 15:08 WIB
Foto. Perjuangan Ratusan Warga Translok Unjuk Rasa Tuntut 200 SHM
Foto. Perjuangan Ratusan Warga Translok Unjuk Rasa Tuntut 200 SHM /

Bupati Edistasius Endi menegaskan, bahwa dirinya merupakan warga negara yang memiliki hak hukum yang sama. Oleh sebab itu, laporan terhadap Savernius Suryanto adalah hal yang normal.

Baca Juga: Puluhan Rumah di Petamburan Tergenang Air Akibat Pipa PAM Bocor

"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan. Toh saya juga warga negara yang memiliki hak hukum yang sama kan?" jelasnya.

Sementara itu, Saverinus Suryanto menyayangkan sikap Bupati Edi Endi yang menafsirkan kritikan menjadi penghinaan.

"Pak Bupati tidak bisa membedakan mana kritikan mana penghinaan, saya merasa bahwa Bupati ini alergi dengan kritikan," tutur Rio.

Ia juga menilai, laporan Bupati ke polisi sampai dengan ia saat ini menjadi tersangka, merupakan bagian dari upaya menggagalkan upaya perjuangan atas 200 Serrifikat hak milik warga Translok.

"Bupati yang melapor saya ini bagian dari upaya mengkebiri perjuangan atas 200 SHM milik masyarakat Translok yang dipasung selama ini," ujarnya.

Rio mengkronologi perjuangannya bersama warga translok dalam menuntut hak atas lahan usaha II yang sampai saat ini Pemerintah Daerah belum membagikan sertifikat hak milik (SHM).

Rio menjelaskan, masalah yang dihadapi warga Transmigrasi yakni soal hilangnya 200 hektar area lahan usaha dua (LU-II) atau lahan basah milik warga Translok yang sertifikatnya masih mengendap di Kantor Nakertrans Mabar.

"Ada 200 ha lahan milik 200 KK warga Translok. Anehnya, sertifikatnya ada tetapi tanahnya tidak ada. Inikan aneh. Pemerintah mengakui bahwa ada sertifikatnya tetapi tanahnya tidak ada,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x