Dua Belas Orang Kabupaten Tangerang Didakwa Merampas Tanah Milik Orang Lain Tanpa Izin

- 6 Oktober 2023, 12:52 WIB
Foto Ilustrasi : Sengketa lahan /  Dua belas Orang Kabupaten Tangerang Didakwa Merampas Tanah Milik Orang Lain Tanpa Izin
Foto Ilustrasi : Sengketa lahan / Dua belas Orang Kabupaten Tangerang Didakwa Merampas Tanah Milik Orang Lain Tanpa Izin /

OKE FLORES.COM - Dua belas orang yang tinggal di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, didakwa merampas tanah milik orang lain tanpa izin. Laporan ini disampaikan ke Polresta Tangerang oleh Kades Cikupa.

Warga Desa Cikupa, Oman, mengaku sangat terkejut dengan tindakan Kades Cikupa. Dia dan sejumlah warga setempat lainnya didakwa melanggar Pasal 385 KUHP, yang mengatur penyerobotan lahan, dan Pasal 167 KUHP, yang mengatur memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

“Kami sangat heran dengan situasi ini mengingat kami telah mendiami lahan ini sejak lahir, turun-temurun sejak tahun 50-an,” katanya, dilansir dari Zona Banten.com, Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Berikut Jadwal KRL Jogja Solo PP yang Berangkat Dari Stasiun Tugu Yogyakarta Tersedia Disini

Oman percaya bahwa Kades Cikupa tidak seharusnya melakukan tindakan tersebut. Sekarang, pihaknya sedang berjuang menempuh jalur hukum untuk menindak Kades Cikupa atas tuduhan melakukan pengusiran secara sepihak. Ada banyak warga Desa Cikupa yang menggugat Pengadilan Negeri Tangerang untuk menentukan kepemilikan tanah. Tindakan Kades Cikupa itu dianggap sebagai intimidasi oleh Oman.



“Kami sedang mencari keadilan melalui jalur hukum, jadi kami merasa terkejut ketika dijadikan tersangka dan dihadapkan pada proses pidana. Ini merupakan intimidasi,” ujarnya.

Oman menyatakan bahwa untuk mencari keadilan, mereka telah mengadu ke berbagai lembaga, seperti Mabes Polri, KPK, Kompolnas, Menkopolhukam, Kejagung, dan Komnas HAM. Warga Desa Cikupa lainnya, Uci Sanusi, merasa dirinya tidak pantas terlibat dalam kasus ini. Dia berharap penegak hukum bersikap adil dan bijaksana.

Sementara itu, Surtawijaya, Ketum DPP Apdesi, mempertanyakan tindakan Kades Cikupa yang melaporkan warganya sendiri tentang sengketa lahan. Menurutnya, setiap kades harus memahami sejarah kepemilikan tanah dan mengutamakan musyawarah dalam hal masalah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah