Kasus Dugaan TPPO di Sky Garden Cafe Ruteng Berhasil Diungkapkan

- 23 November 2023, 16:48 WIB
ilustrasi TPPO/ Kasus Dugaan TPPO di Sky Garden Cafe Berhasil Diungkapkan
ilustrasi TPPO/ Kasus Dugaan TPPO di Sky Garden Cafe Berhasil Diungkapkan /okezone/

 

OKE FLORES.COM - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh pengelola Sky Garden Cafe di Ruteng Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur berhasil diungkap oleh Polres Manggarai.

Pengungkapan kasus TPPO bermula dari pesan WhatsApp yang diterima Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh pada hari Kamis, 2 November 2023, pukul 22.30 WITA, kata Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Made Budi Arsa.

“Informasi tersebut menyebutkan adanya penyekapan anak di bawah umur di Kafe Sky Garden di Waso, Kelurahan Waso Kecamatan Langke Rembong” Tulis Ipda Budiarsa melalui pesan WhatsApp pada Kamis 23 November 2023, dilansir dari gardantt.id, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga: PT Flobamor dan TNK Komitmen Tingkatkan Sarpras di Wilayah TNK

Dia menyatakan bahwa berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Manggarai memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Pukul 22.40 WITA, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pekerja di Cafe Sky Garden, yaitu TH (20) dan SNH(23) Jelas Budiarsa.

Ipda Budiarsa juga menyatakan bahwa tim membawa kedua orang tersebut ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan pada hari Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 01.00 WITA.

“TH menjelaskan bahwa dia tertarik dengan lowongan pekerjaan setelah melihat informasi di Facebook, sedangkan SNH dijemput di Labuan Bajo oleh Mami Y (Mucikari) dan dua karyawan pria” Ujar Ipda Budiarsa.

Kasubag Humas Polres itu juga  menyatakan bahwa tim datang ke Kafe Sky Garden pada pukul 15.00 Wita untuk meminta keterangan dua anak pekerja yang diduga masih di bawah umur SPL (15) dan E (16).

“Keduanya mengaku dijanjikan gaji besar oleh saudari V untuk bekerja di NTT” Ungkap Budiarsa.

menurut Budiarsa Pada tanggal 4 November 2023, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dan meminta keterangan empat korban. 

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 6 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Ko Pasal 55 ayat (1) KUHP” Jelasnya.

Hasil interogasi, menurut Budiarsa, menunjukkan bahwa dua anak di bawah umur bekerja di Kafe Sky Garden. Namun, TH dan SN bekerja secara sukarela tanpa penyekapan, dan identitas mereka sesuai KTP.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah