Di Flores, Cekcok Berujung Suami Bakar Istri Hidup-hidup Setelah Dianiaya Menggunakan Palu

- 3 Desember 2023, 09:40 WIB
Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Polsek Reo berhasil mengamankan I, pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kebakaran rumah
Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Polsek Reo berhasil mengamankan I, pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kebakaran rumah /

OKE FLORES.COM - Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Polsek Reo, Jumat Tanggal 1 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WITA dalam tempo 2x24 jam telah mengamankan seorang pria berinisial I di rumah milik Tadu Ahmad (ayah kandung I). Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena Tadu Ahmad dan keluarga sedang berada di Polres Manggarai untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus kebakaran di rumah I.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, sekitar pukul 21.30 WITA I diamankan di rumah orang tuanya (Tadu Ahmad-red), kemudian dibawa ke Polsek Reo dan selanjutnya dibawa ke Polres Manggarai oleh penyidik satuan Reskrim Polres Manggarai.

Pada pukul 00.15 WITA, dilakukan interogasi awal terhadap I di ruang Reskrim Polres Manggarai, didapat sejumlah fakta:

Baca Juga: Lama Tak Diperhatikan Pemda Manggarai, Warga Desa Bangka Ara Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang

Pria berinisial I, usia 31 Tahun, pekerjaan petani/pekebun dengan alamat Gadong RT 005/RW 003, Desa Salama, Kecamatan Reok - Kabupaten Manggarai melakukan penganiayaan terhadap FY di dalam kamar di rumah pelaku (I-red) menggunakan sebuah palu yang berada di dalam kamar dengan cara memukul pada bagian kepala korban secara berulang kali.

Selain itu, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anak S yang berada di dalam kamar, saat anak korban sedang tertidur, anak korban mendengar teriakan dari FY sehingga anak korban bangun dan menyaksikan FY telah dianiaya oleh I. Karena anak korban menjadi saksi mata terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dan takut anak korban akan memberitahukan kepada orang lain. Maka pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban dengan menggunakan palu yang digunakan untuk menganiaya FY dengan cara memukul pada bagian kepala anak korban.

Selanjutnya, pelaku mengambil kompor yang berisi minyak tanah dan menyiramkan ke arah korban (FY-red), yang saat itu masih merintih kesakitan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah