KEDIRI, OKE FLORES.COM - Tiadanya kepastian hukum bagi 3 (tiga) tersangka dalam Dugaan Kasus Pemusnahan Aset Negara Pasar Danga yakni GJ, IP dan RS berdampak pada maladministrasi dan pelanggaran HAM.
Sejak ditetapkan sebagai Tersangka 18 Maret 2023 hingga 7 Januari 2024 nasib hukum tiga tersangka tidak ada kepastian hukum. Dampaknya hak mereka mendapatkan keadilan juga hak mereka mendapatkan hak politik terganjal. Selain itu APH bisa terkena kasus maladministrasi dan pelanggaran HAM karena telah melakukan pembiaran dalam penanganan perkara hingga berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.
Demikian disampaikan Gabriel Goa Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Indonesia (KOMPAK INDONESIA) melalui keterangan tertulis kepada media ini, Senin 8 Januari 2024.
Baca Juga: Akademisi UII Dorong FPUPPD Kabupaten Kediri Lapor Ombudsman dan Komnas HAM
Ditambah lagi tiadanya langkah advokasi baik litigasi maupun non litigasi yang dilakukan oleh pengacara tersangka untuk membela kliennya memperoleh kepastian hukum sungguh sangat merugikan para tersangka dan keluarga besar. Belum lagi sikap apatis publik Nagekeo terhadap penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Nagekeo ikut memperparah penegakan hukum di Nagekeo, tulis Gabriel.
Ia menegaskan, sudah waktunya publik Nagekeo berani bersuara lantang dan bersama-sama KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia),
Pertama, mendesak Kapolres Nagekeo yang baru AKBP Andrey Valentino segera memenuhi permintaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ngada hingga berkas P21. Apabila berkas perkara sudah P21 maka Kapolres dan jajarannya segera Tangkap dan Tahan Tiga Tersangka agar segera dilimpahkan Barang Bukti dan Barang Siapa kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Ngada agar segera dilimpahkan ke PN Ngada untuk segera disidangkan perkara Tipikornya untuk adanya kepastian hukum bagi Tersangka.
Kedua, mendesak Kajari Ngada dan Kapolres Nagekeo untuk melakukan koordinasi dan saling mendukung dalam penegakan hukum apalagi kasus Tindak Pidana Korupsi.