Pura Agung Kerta Bhuwana ‘Terjebak’ Tagihan, Ketua PHDI Kabupaten Kediri Disomasi

- 26 Januari 2024, 15:31 WIB
Foto. Pura Agung Kerta Bhuwana Kabupaten Kediri
Foto. Pura Agung Kerta Bhuwana Kabupaten Kediri /

KEDIRI, OKE FLORES.COM – Endah Tariningsih Ketua Paguyuban Saraswati melalui kuasa hukumnya, Yusda Setiawan, S.H mensomasi Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Kediri Drs. Murtadji, M.Pd.H terkait ketiadaan dana renovasi Pura Agung Kerta Bhuwana di Desa Watugede - Kecamatan Puncu.

Somasi yang dilayangkan kepada Ketua PHDI Kabupaten Kediri tersebut tertanggal 24 Januari 2024 dan ditembuskan Kementerian Agama RI, PHDI Pusat di Jakarta, Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur, PHDI Provinsi Jawa Timur, Bupati Kediri, Kantor Kemenag Kabupaten Kediri dan Lembaga Pers. Adapun petikan surat somasi sebagai berikut;

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, guna mendampingi, mewakili, memberikan bantuan hukum, membela hak-hak kepentingan hukum dari Pemberi Kuasa dalam hal pembangunan Penandatanganan Kontrak renovasi Pura Agung Kerta Bhuwana di Desa Watugede, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Perkumpulan Dharmaputri berkomitmen 'cetak' pemimpin yang mampu jadi agen perubahan

Bersama ini mohon perhatian berhubungan dengan hal-hal tersebut :

Bahwa tentang ketentuan dan wewenang PHDI Kab. Kediri selaku Pembina dan Pembimbing Umat Hindu se-Kabupaten Kediri dan pengawas tempat ibadah umat Hindu se-Kabupaten Kediri. Tentang pembangunan dan renovasi Pura Agung Kerta Bhuwana yang menjadi wewenang PHDI Kab. Kediri menunjuk ketua pembangunan pengurus pura sebagai penanggung jawab. Ketua PHDI Kab. Kediri yang mengetahui dan menyetujui penggalangan dana pembangunan renovasi Pura Agung Kerta Bhuwana berdasarkan surat tugas No.13/Ps. Kediri/IV/2023 tanggal 04 Mei 2023 kepada Saudara Gatot Sunardi dan Budiutomo, A.Md.Di tandatangani oleh Ketua PHDI Kab. Kediri.

Dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum oleh pungurus Pura Agung Kerta Bhuwana kepada ketua paguyuban Saraswati (Endah Tariningsih) memaksa menandatangani kontrak pembangunan renovasi Pura Agung Kerta Bhuwana yang bukan menjadi wewenangnya Ketua Paguyuban dan tidak ada rencana dan dana di rekening Paguyuban Saraswati tetapi ketua paguyuban dipaksakan untuk menandatangani oleh pengurus Pura Agung Kerta Bhuwana dalam kondisi pembangunan itu sudah berjalan yang katanya akan ada bantuan dana di lewatkan melalui Organisasi Paguyuban Saraswati Pura Agung Kerta Bhuwana senilai kurang lebih 2,5 milyar dari Provinsi Bali, tapi ternyata itu tidak benar dan bohong.

Yusda Setiawan, S.H., Kuasa Hukum Ketua Paguyuban Saraswati
Yusda Setiawan, S.H., Kuasa Hukum Ketua Paguyuban Saraswati

Sehingga Ketua Paguyuban Saraswati jadi menanggung tagihan pembayaran pembangunan renovasi Pura Agung Kerta Bhuwana yang nilainya kurang lebih Rp. 400.000.000,00- (Empat ratus juta rupiah.) Bahkan pihak kontraktor menyita SHM aset pribadi ketua Paguyuban Saraswati untuk dijadikan jaminan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah