Bupati Terbitkan Perbub Bebas Rokok, Wabub Weng Desak Segera Sosialisasi

- 30 Januari 2024, 09:06 WIB
Bupati Terbitkan Perbub Bebas Rokok, Wabub Weng Desak Segera Sosialisasi
Bupati Terbitkan Perbub Bebas Rokok, Wabub Weng Desak Segera Sosialisasi /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.COM - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), segera menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2023.

Tindak lanjut dari peraturan tersebut, Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng memberikan instruksi terutama Dinas Kesehatan Manggarai Barat agar segera disosialisasikan.

“Perbup Kawasan Tanpa Rokok sudah keluar per 3 Januari 2023, untuk itu Dinas Kesehatan segera lakukan sosialisasi agar PerBub segera dijalankan," kata Wabup Yulianus di ruang kerjanya, Senin 29 Januari 2024.

Baca Juga: Keluarga Kaget, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Uang Puluhan Juta Rupiah ke Ahli Waris di Ruteng

Aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan berlaku di sejumlah lokasi, mulai dari pusat perkantoran, fasilitas kesehatan (faskes) hingga sekolah.

Karena itu lanjut Weng, untuk kantor daerah maupun kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), segera menerapkan Perbup itu meskipun Dinas Kesehatan belum melakukan sosialisasi.

Dirinya meminta agar disiapkan ruangan khusus untuk merokok, tidak boleh merokok bebas di ruang kantor agar tidak mengganggu yang lain terutama ibu-ibu.

"Kita harus jalankan maulai dari kantor daerah maupun di kantor-kantor OPD agar tidak lagi rokok sembarangan. Kalau mau rokok meski siapkan ruangan tersendiri supaya tidak mengganggu yang lain terutama ibu-ibu," pinta Weng.

Sementara itu, untuk fasilitas Kesehatan dan Sekolah tidak boleh ada yang rokok di kawasan tersebut. Apabila merokok harus di luar lingkungan, baik Puskesmas, Rumah Sakit maupun Sekolah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x