TPDI-NTT Minta Kajari Ngada Tersangkakan PT. Nunu Rada Bata cs, Dalam Kasus GOR Wolobobo

- 30 Januari 2024, 12:43 WIB
Foto. Meridian Dewanta Dado, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia wilayah NTT (TPDI-NTT) /Advokat PERADI
Foto. Meridian Dewanta Dado, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia wilayah NTT (TPDI-NTT) /Advokat PERADI /

MAUMERE, OKE FLORES.COM - Saat konferensi pers tanggal 3 Agustus 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, SH selaku Kajari Ngada mempublikasikan kasus dugaan korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Pacuan Kuda (GOR Wolobobo) di Kampung Bure, Desa Borani - Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017, telah naik statusnya dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik).

Ade Indrawan, SH sebagai Kajari Ngada kala itu menegaskan Kejaksaan Negeri Ngada secara meyakinkan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus
kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Selanjutnya 6 bulan kemudian, tepatnya tanggal 10 Februari 2021, Ade Indrawan, SH selaku Kajari Ngada kembali menyatakan kepada awak media bahwa pihak penyidik Kejaksaan Negeri Ngada sedang menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh tim ahli, sehingga pihaknya mengaku belum mengetahui berapa besaran nilai kerugian yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp 8 miliar tersebut.

Baca Juga: Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta Kian 'Terasah' di Kampung Inggris

Demikian disampaikan Meridian Dewanta Dado, SH - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT)/ Advokat PERADI kepada media ini melalui keterangan tertulis (Selasa, 30 Januari).

Disebutkan, setelah Ade Indrawan, SH dimutasi menjadi Kajari Pringsewu pada Bulan Maret 2021, dan kemudian kini Kejaksaan Negeri Ngada dipimpin oleh Yoni Pristiawan Artanto, SH, ternyata kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo tersebut hilang kabar dan menguap nihil prosesnya seiring dengan kepindahan Ade Indrawan, SH ke Pringsewu.

Kredibilitas dan kewibawaan institusi Kejaksaan Negeri Ngada tentu saja menjadi tercoreng, seandainya benar-benar terbukti bahwa gembar-gembor Ade Indrawan, SH sebagai Kajari Ngada saat itu hanyalah gertak sambal guna menakut-nakuti dan melakukan pemerasan terhadap para calon tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo.

Gembar-gembor Ade Indrawan, SH sebagai Kajari Ngada soal kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo telah naik statusnya menjadi penyidikan (sidik), dan sedang menunggu hasil audit PKKN haruslah dibuktikan kebenarannya, oleh karena itu kami dan seluruh masyarakat meminta agar Kejaksaan Negeri Ngada segera menunjukkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan hasil audit PKKN atas kasus itu.

Kami juga patut meminta agar Kejaksaan Negeri Ngada jangan ragu-ragu untuk segera menetapkan PT Nunu Rada Bata dan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah